Terorisme belum sepenuhnya hilang. Ancaman dapat berubah bentuk, berpindah ruang, dan memanfaatkan teknologi untuk mempertahankan jaringan. Karena itu, kewaspadaan dan upaya pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat

JAKARTA, KAIDAH.ID – Ancaman terorisme di Indonesia belum sepenuhnya hilang. Hal itu kembali terlihat dari langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi.

Penangkapan dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum sejak Jumat, 2 Oktober 226. Enam provinsi yang menjadi lokasi penindakan tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, terdapat 12 tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Total terdapat 12 tersangka yang diamankan,” kata Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2026.

Ke-12 tersangka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas jaringan terorisme masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. Ancaman tidak hanya muncul dalam bentuk rencana aksi kekerasan, tetapi juga melalui proses panjang berupa penyebaran propaganda, indoktrinasi, rekrutmen, pembinaan, hingga konsolidasi jaringan.

Densus 88 menduga, sejumlah tersangka memiliki peran dalam berbagai aktivitas tersebut. Sebagiannya diduga terlibat dalam konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Sejumlah tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 masih melakukan pengembangan kasus melalui penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka.

Dari penyidikan sementara, ditemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah berbeda. Salah satu pola yang didalami adalah, penggunaan pertemuan daring untuk menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.

Pertemuan secara virtual tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah, penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” jelas Mayndra.

Tidak hanya aktivitas di ruang digital, Densus 88 juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.

Rangkaian temuan itu menjadi pengingat, bahwa jaringan terorisme masih berupaya mempertahankan eksistensinya. Perubahan pola komunikasi dan pemanfaatan teknologi digital, membuat aktivitas jaringan dapat berlangsung lintas wilayah tanpa selalu membutuhkan pertemuan fisik secara langsung.

Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitan masing-masing tersangka dengan jaringan lain. Polisi juga masih memeriksa barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.

“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.

Densus 88 menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini, dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.

Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Penangkapan 12 tersangka di enam provinsi, sekaligus menunjukkan bahwa meskipun berbagai jaringan terorisme telah ditindak, potensi ancaman masih perlu diwaspadai. Upaya pencegahan, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap proses radikalisasi dan rekrutmen menjadi penting untuk mencegah aktivitas tersebut berkembang menjadi aksi teror.

Terorisme belum sepenuhnya hilang. Ancaman dapat berubah bentuk, berpindah ruang, dan memanfaatkan teknologi untuk mempertahankan jaringan. Karena itu, kewaspadaan dan upaya pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat. (*)

(Ruslan Sangadji)