PALU, KAIDAH.ID – Fintech lending atau pinjaman online resmi, dapat berperan penting mendanai sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menyatakan itu, sebagai tanggapan atas beberapa fintech lending yang telah mengantongi izin operasi dari OJK.
“Hadirnya fintech lending atau pinjaman online resmi, yang terdaftar dan mengantongi izin OJK, dapat membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM,” kata Gamal Abdul Kahar.
Dia mengatakan, kelompok UMKM yang masih kesulitan modal, dapat mengajukan kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya. Sedangkan platform fintech lending itu,dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Menurut Gamal, hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif, telah mencapai 50 persen dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang 2021.
“Maka kami akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif secara mudah, cepat dan aman,” ujarnya.
Meski begitu, Kepala OJK Sulteng mengingatkan, agar masyarakat tetap selektif memilih fintech lending.
“Jangan sampai masyarakat malah memilih fintech lending ilegal yang justru merugikan masyarakat itu sendiri,” katanya mengingatkan.
Tinggalkan Balasan