JAKARTA, KAIDAH.ID – Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding atas putusan hakim, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dan majeli hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawati 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Menanggapi permohonan banding itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang mengatakan, menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut.

Sementara itu, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengatakan, pihaknya menghargai keputusan para terdakwa pembunuhan berencana anaknya untuk mengajukan banding.

Menurut Samuel, keputusan banding adalah hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin berkurang, jika banding diterima.

“Kalau banding diterima, mungkin saja hukuman mati Sambo bisa menjadi pidana seumur hidup atau lebih ringan lagi,, karena hukuman mati itu belum inkrah,” katanya. (*)