JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan penghapusan ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), tidak serta-merta memberikan peluang bagi seluruh partai politik untuk mencalonkan presiden.

Pemerintah, menurutnya, telah mempersiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya sudah menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) untuk mengkaji. Walaupun inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada saat ini diinisiasi oleh DPR, pemerintah juga harus bersiap,” jelas Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Supratman menjelaskan, kajian tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama DPR.

“Baru kemarin saya perintahkan Dirjen PP untuk segera melakukan kajian. Setelah itu, kita akan bicarakan bersama dengan DPR,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, putusan MK yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen tidak otomatis memungkinkan seluruh partai politik mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“Dalam putusan MK, penghapusan presidential threshold tidak serta-merta membuat semua partai politik bisa mencalonkan presiden. MK memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah, untuk melakukan rekayasa konstitusional,” jelas Menteri Hukum.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Editor: Ruslan Sangadji