JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum segera melantik jajaran Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pelantikan ini mencakup dua perwakilan lembaga, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait, yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu serta musik di Indonesia.
Untuk LMKN Pencipta, lima komisioner yang dilantik adalah:
1. Andi Mulhanan Tombolotutu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
Sementara itu, lima komisioner LMKN Hak Terkait yang dilantik meliputi:
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcel Siahaan
“Ya, sekarang masih persiapan pelantikan,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu yang juga Ketua MW KAHMI Sulteng dan Dewan Etik MN KAHMI itu.
LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Lembaga ini merupakan badan bantu pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.
Sektor yang wajib membayar royalti melalui LMKN mencakup restoran, hotel, kafe, karaoke, konser, bioskop, seminar, transportasi umum, lembaga penyiaran, hingga nada tunggu telepon. Dana royalti yang terkumpul disalurkan kepada pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai kategori pencipta atau pemilik hak terkait.
Dengan pelantikan jajaran komisioner baru ini, LMKN diharapkan dapat memperkuat transparansi, proporsionalitas, dan keadilan dalam manajemen royalti, serta meningkatkan pendapatan bagi para pencipta dan pelaku industri musik di tanah air. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan