JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani bilang, gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, akan segera dibayarkan di bulan Juni 2021 ini. Gaji 13 itu, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Gaji 13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat bagi ASN, TNI dan Polri segera dicairkan pada Juni 2021 ini,” kata Menteri Sri Mulyani, 29 Mei 2021 lalu.

Jika gaji 13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat, itu berarti tukin atau tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji 13, karena yang dimaksud dengan tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Lantas, kapan pembayaran gaji 13 itu? Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, gaji 13 itu akan dicairkan bersamaan dengan pebayaran gaji Juni 2021.

“Idealnya memang dibayarkan tanggal1 Juni,” singkatnya.

Tapi semua mafhum, 1 Juni tanggal merah karena bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Para ASN akan kembali bekerja pada tangal 2 Juni. Saat itulah para ASN akan menerima gaji 13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut. (ochan)