PALU, KAIDAH.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan pihaknya segera memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai Laut, yang diduga terlibat dalam politik praktis.
“Saya sudah meminta rekan-rekan Bawaslu di Banggai Laut untuk memproses dugaan ini,” ujar Nasrun di Palu, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Namun, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait berdasarkan pemberitaan yang beredar di media.
“Bawaslu berhak memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini akan ditingkatkan menjadi temuan resmi oleh Bawaslu. Setelah selesai proses pemeriksaan, temuan tersebut akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk ditindaklanjuti.
“Prosesnya cukup panjang. Apakah terbukti ada pelanggaran atau tidak, hal itu akan ditentukan oleh Bawaslu Banggai Laut,” tegas Nasrun.
Sebelumnya, seorang kepala dinas di Kabupaten Banggai Laut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan kepala dinas tersebut mendampingi Bupati Banggai Laut periode 2019-2024, yang juga bakal calon petahana, saat mengambil rekomendasi partai politik di Jakarta.
Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu guna memastikan proses demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan