Oleh: Andi Mulhanan Tombolotutu / Pengamat Politik Pemerintahan
SELAMA LEBIH dari dua dekade reformasi, Indonesia hidup dalam satu paradoks besar: otonomi daerah dijalankan, tetapi kendali negara tak pernah benar-benar dilepas. Provinsi menjadi ruang abu-abu, bukan pusat kekuasaan, tetapi juga bukan daerah otonom yang utuh. Di sanalah konflik kewenangan, pemborosan anggaran, dan politik transaksional tumbuh subur.
Gagasan reformasi sistemik ini, muncul sebagai kritik tajam terhadap kondisi tersebut. Negara diajak berhenti bersikap setengah hati dan mulai berani membangun ulang arsitektur politik serta pemerintahan dari fondasinya.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah transformasi provinsi. Sebaiknya, jabatan gubernur tidak lagi diposisikan sebagai kepala daerah politik, melainkan diubah menjadi Menteri Wilayah, perwakilan negara sepenuhnya di daerah. Pun halnya wakil gubernur diubah menjadi wakil Menteri wilayah.
Menteri dan wakil Menteri Wilayah, tidak dipilih langsung oleh rakyat, yang bertugas sebagai koordinator, pengendali, pembina, dan pengawas seluruh daerah otonom kabupaten/kota. Seluruh pembiayaan struktur ini berasal dari APBN. Tujuannya, untuk menutup ruang konflik kepentingan dan politik anggaran daerah.
Perubahan ini diikuti restrukturisasi birokrasi wilayah. Jabatan Sekretaris Provinsi dihapus dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal Wilayah dengan eselon 1/a, setara kementerian. Di bawahnya berdiri Kepala Kantor Wilayah eselon 1/b, yang menjadi simpul utama pelaksanaan kebijakan negara di wilayah.
Seluruh balai teknis yang selama ini tersebar dan berjalan sendiri-sendiri ditempatkan langsung di bawah Kantor Wilayah, menciptakan satu garis komando dan standar pelayanan yang seragam.
DPRD PROVINSI JADI BAGIAN DPR RI
Di sisi legislatif, DPRD Provinsi dilebur menjadi bagian dari DPR RI berbasis wilayah. Setiap wilayah diwakili oleh 62 anggota DPR RI, dengan pembagian tugas yang jelas: tujuh orang bertugas di Senayan, sementara 55 orang lainnya bekerja penuh di wilayah.
Meski berbeda wilayah kerja, seluruhnya memiliki status dan hak yang sama, sebagai anggota DPR RI dan dibiayai oleh APBN. Dengan demikian, tidak ada lagi parlemen daerah yang hidup dari APBD tetapi bekerja setengah nasional.
Konsekuensinya, APBD Provinsi tidak lagi menjadi ladang tarik-menarik dan kepentingan politik, melainkan didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota. Di sanalah layanan publik, pembangunan, dan demokrasi lokal benar-benar berlangsung.
Pemilu pun diarahkan ulang. Rakyat tidak lagi memilih beragam level legislatif yang membingungkan, melainkan memilih 62 calon anggota DPR RI per wilayah. Dari merekalah Menteri Wilayah dipilih oleh DPR RI yang bertugas di wilayah—bukan oleh Presiden, apalagi melalui kompromi politik tertutup di Jakarta.
Namun inti dari seluruh perubahan ini bukan semata pada desain kelembagaan. Fokus utamanya justru terletak pada partai politik sebagai pintu masuk kekuasaan.
Undang-Undang Partai Politik diusulkan untuk direvisi total. Negara membiayai partai secara layak dan transparan, dengan alokasi sekitar Rp1,5 hingga Rp2 triliun per tahun. Sebagai imbalannya, partai diwajibkan menjalankan fungsi pengkaderan secara serius dan bertanggung jawab. Partai tidak lagi sekadar kendaraan elektoral, melainkan institusi pembentuk pemimpin.
Ketentuan ini diperkuat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Setiap calon pejabat public, wajib merupakan kader partai minimal lima tahun, dan telah mengikuti jenjang pengkaderan yang dibuktikan secara resmi. Politik instan, figur dadakan, dan kekuasaan berbasis modal perlahan ditutup jalurnya.
PILKADA DI KABUPATEN/KOTA
Pilkada pun difokuskan sepenuhnya di tingkat kabupaten dan kota. Rakyat memilih langsung bupati, wali kota, dan DPRD kabupaten/kota, karena di sanalah kedaulatan rakyat bekerja paling nyata. Jika daerah membutuhkan koordinasi dengan negara, cukup sampai di wilayah, bertemu Menteri Wilayah dan para Kepala Kantor Wilayah sebagai perwakilan kementerian.
Sebagai penutup dari keseluruhan desain ini, negara didorong menuntaskan agenda besar lainnya: pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Penggunaan Uang Kartal. Dua instrumen ini dimaksudkan untuk menutup ruang gerak uang gelap dan korupsi politik yang selama ini menjadi bahan bakar utama demokrasi biaya tinggi.
Gagasan ini memang radikal. Namun justru karena itu, ia penting dibicarakan. Di tengah kelelahan publik terhadap demokrasi prosedural yang mahal, dan sering kali melahirkan pemimpin tanpa kapasitas, pertanyaan besarnya bukan lagi soal sistem apa yang dipilih, melainkan siapa yang disiapkan untuk memimpin.
Barangkali sudah waktunya negara berhenti merawat otonomi setengah hati, dan mulai membangun sistem yang memaksa tanggung jawab, integritas, dan kualitas berada di tempat yang semestinya. (*)
Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan