Oleh: Ruslan Sangadji / Kaidah.ID
PADA SUATU KESEMPATAN DI JAKARTA, saya berbincang dengan seorang senior di dunia usaha. Beliau bukan orang baru dalam organisasi ini. Beliau pernah memimpin dan merasakan langsung bagaimana beratnya memikul tanggung jawab sebagai ketua di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Dalam percakapan yang berlangsung santai itu, nada suaranya tiba-tiba berubah serius, ketika pembicaraan menyentuh kondisi KADIN di Sulawesi Tengah saat ini.
Beliau menggeleng pelan. Bukan karena tidak peduli, tetapi justru karena terlalu peduli.
Menurutnya, ada sesuatu yang mulai bergeser dari relnya. KADIN yang seharusnya menjadi rumah bagi para pengusaha, perlahan berubah menjadi organisasi yang kepengurusannya diisi oleh orang-orang yang bahkan tidak memiliki latar belakang usaha. Ada yang lebih dikenal sebagai tokoh organisasi sosial, ada yang aktif sebagai pengurus lembaga keagamaan, dan ada pula yang sekadar tokoh masyarakat tanpa hubungan nyata dengan aktivitas bisnis.
“Kalau bukan pengusaha, lalu apa yang mereka wakili di KADIN?” begitu kira-kira inti kritiknya.
Pertanyaan itu terasa sederhana, tetapi sulit dijawab.
WADAH BERHIMPUN DUNIA USAHA
Sejak awal berdirinya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, memang dirancang sebagai wadah berhimpunnya dunia usaha. Fungsi itu bahkan ditegaskan secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menyatakan bahwa KADIN merupakan representasi pelaku usaha Indonesia, baik dari sektor swasta, BUMN, maupun koperasi.
Dengan kata lain, organisasi ini bukan sekadar tempat berkumpulnya tokoh-tokoh yang ingin memiliki posisi struktural. KADIN adalah forum yang seharusnya diisi oleh orang-orang yang setiap hari bergulat dengan realitas dunia usaha: mencari modal, menghadapi regulasi, menanggung risiko kerugian, membuka lapangan kerja, dan bertahan di tengah dinamika pasar.
Karena itu, ketika kepengurusan KADIN justru diisi oleh mereka yang tidak memiliki aktivitas usaha, muncul ironi yang sulit diabaikan. Organisasi yang seharusnya menjadi suara pengusaha malah dipenuhi oleh orang-orang yang tidak pernah merasakan denyut kehidupan bisnis.
Tidak ada yang salah menjadi pengurus masjid. Tidak ada yang salah menjadi pengurus gereja. Tidak ada pula yang salah menjadi tokoh masyarakat. Semua itu adalah peran sosial yang mulia dan penting dalam kehidupan publik.
Tetapi KADIN bukan organisasi keagamaan.
KADIN bukan pula organisasi sosial kemasyarakatan.
KADIN adalah organisasi dunia usaha.
Jika batas itu mulai kabur, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif dalam menyusun struktur pengurus. Yang terjadi adalah pengaburan identitas organisasi itu sendiri.
Bagaimana mungkin kepentingan dunia usaha diperjuangkan oleh orang-orang yang tidak menjalankan usaha? Bagaimana mungkin masalah investasi, perizinan, distribusi barang, hingga iklim bisnis dapat dipahami secara mendalam oleh mereka yang tidak pernah berhadapan langsung dengan realitas tersebut?
Itulah sebabnya kritik dari senior KADIN tadi terasa keras, tetapi sulit dibantah.
Menjelang Musyawarah Provinsi KADIN Sulawesi Tengah pada 18 Maret 2026, pertanyaan ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Momentum itu tidak sekadar memilih kepengurusan baru, tetapi juga menentukan apakah organisasi ini akan kembali pada jati dirinya atau justru semakin menjauh dari tujuan awal pembentukannya.
KADIN tidak membutuhkan daftar pengurus yang panjang jika isinya tidak merepresentasikan dunia usaha. Organisasi ini membutuhkan orang-orang yang benar-benar hidup dalam dunia bisnis, yang memahami persoalan ekonomi daerah bukan dari cerita orang lain, tetapi dari pengalaman mereka sendiri.
Jika tidak, KADIN hanya akan menjadi organisasi dengan nama besar tetapi kehilangan makna. Sebuah lembaga yang seharusnya menjadi suara pengusaha, tetapi justru tidak lagi memiliki hubungan nyata dengan para pengusaha itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan