Menurutnya, penyusunan rencana aksi tersebut sangat mendesak sebagai langkah penyelamatan wilayah pesisir Sulteng.
Ia menilai mangrove memiliki peran penting dalam ketahanan kebencanaan, karena Sulteng berada di jalur sesar aktif, sehingga hutan mangrove dibutuhkan, untuk mereduksi energi bencana hidrometeorologi maupun tsunami.
Selain itu, hilangnya tutupan mangrove tanpa intervensi, akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir. Rencana aksi ini, juga menjadi bagian dari dukungan terhadap mandat nasional sesuai kebijakan Bappenas Nomor 89 Tahun 2020 dan target Nationally Determined Contribution (NDC).
“Rencana Aksi KKMD 2026-2030, bukan sekadar dokumen ekologis. Ini adalah cetak biru untuk ketahanan ekonomi, mitigasi bencana, dan perlindungan masa depan komunitas pesisir. Karena itu mari wujudkan tata kelola mangrove yang lestari, adaptif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Rapat koordinasi KKMD tersebut dilaksanakan oleh BPDAS Palu-Poso melalui dukungan program Mangrove for Coastal Resilience. (*)
(Moch. Subarkah)

Tinggalkan Balasan