POSO, KAIDAH.ID – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global akibat perang dan ketegangan geopolitik.
Salah satu langkah yang dilakukan, kata Muhidin M. Said yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, adalah memastikan harga barang-barang bersubsidi seperti minyak dan gas tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2026.
“Di tengah situasi global yang tidak menentu akibat perang, pemerintah tetap berkomitmen menjaga harga barang bersubsidi seperti minyak dan gas agar tidak naik sampai Desember nanti. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat kecil dan kelompok rentan,” tegas Muhidin M. Said.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Rumah Jabatan Torulemba, Kabupaten Poso, Rabu, 29 April 2026.
Workshop tersebut mengangkat tema pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan UU APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa. Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Poso Verna Gladys Ingkiriwang dan dihadiri Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, Anggota DPRD Sulteng Henri Kusuma Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Poso, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Poso.
Selain membahas subsidi, politisi senior Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya pembangunan desa sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat, bukan sekadar objek pembangunan.
“Pembangunan desa harus menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi nasional. Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat,” katanya.
PERUBAHAN KEBIJAKAN DANA DESA DI APBN
Ia menjelaskan, kebijakan Dana Desa dalam APBN 2026 mengalami perubahan dengan pembagian dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Alokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Secara nasional, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp60,5 triliun dengan rata-rata Rp804,8 juta per desa. Dana Desa Reguler rata-rata Rp332 juta per desa digunakan untuk BLT Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional pemerintahan desa.
Sementara alokasi KDMP rata-rata Rp472 juta per desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi desa, seperti gerai sembako, gudang, cold storage, dan modal usaha koperasi.
Muhidin menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi memperkuat ekonomi desa dan memperluas perputaran uang di daerah. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pemerintah desa harus memastikan proses pendirian dan pengelolaan koperasi berjalan transparan. Jangan sampai program yang baik ini terganggu karena lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas SDM, atau adanya celah penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR RI melalui fungsi pengawasan akan terus memastikan pelaksanaan APBN, termasuk Dana Desa dan subsidi masyarakat, tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan