Pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya
JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhma, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memaparkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset kepada anggota rapat paripurna.
Habiburokhman bahkan membuka pemaparannya dengan sebuah pantun.
“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Salah satu alasannya karena RUU tersebut membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” jelasnya.
Ia membandingkannya dengan pembahasan KUHAP dan Undang-Undang Polri.
Kedua aturan tersebut telah memiliki regulasi sebelumnya.
Karena itu, pembahasannya dapat dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki ketentuan yang sudah ada.
Sementara RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan konsep yang baru.
“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama. Begitu juga Undang-Undang Polri. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru,” katanya.
Komisi III, lanjut Habiburokhman, juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan.
DPR ingin regulasi tersebut tidak hanya kuat dari sisi pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif.
“Sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” imbuhnya.
AMPB Saksikan Langsung
Pemaparan Habiburokhman tersebut, disaksikan langsung oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya.
Perwakilan AMPB berada di balkon ruang paripurna DPR.
Mereka datang untuk mengikuti secara langsung perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sekitar pukul 10.11 WIB, Botok dan sejumlah rekannya memasuki ruang paripurna.
Botok tampak mengenakan topi dan kaos berwarna hitam.
Ia bersama rekan-rekannya menyimak penjelasan Ketua Komisi III DPR tersebut.
Kehadiran AMPB tidak terlepas dari tuntutan mereka agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu agenda yang mereka suarakan dalam aksi di Jakarta.
Bagi AMPB, kepastian yang disampaikan DPR mengenai target pengesahan pada Desember 2026 menjadi perkembangan penting.
Mereka akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU tersebut benar-benar disahkan menjadi undang-undang.
Sebab, bagi masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, kepastian bukan hanya soal jadwal.
Tetapi juga tentang memastikan aturan tersebut benar-benar lahir dan dapat digunakan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan