Oleh : Dr. Sahran Raden | Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu

Pilkada tidak berhenti sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara prosedural, tetapi menjadi instrumen nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pembangunan pemerintahan daerah yang demokratis, berintegritas, dan akuntabel

BUKU berjudul Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak: Antara Teori dan Praktik, yang saya tulis, menjadi bahan diskusi dalam bedah buku yang membahas secara kritis arah politik hukum penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Bedah buku ini difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang laksanakan melalui zoom meting. Sebanyak 150 akun peserta zoom meting yang hadir berdiskusi dalam bedah buku ini.

Buku ini menempatkan Pilkada bukan semata-mata sebagai persoalan teknis penyelenggaraan pemilihan, tetapi sebagai arena pertarungan antara hukum, kekuasaan, kepentingan politik, dan kedaulatan rakyat.

Dalam diskusi, salah satu perhatian utama diarahkan pada pertanyaan: apakah hukum Pilkada telah mampu menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi substantif, atau justru masih memberikan ruang bagi reproduksi kekuasaan elite?

Bagi negara demokrasi moderen, prinsip pembuatan kebijakan publik termasuk dalam perancangan undang undang, tidak terlepas dari visi pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. produk hukum yang dihasilkan, pun akan tergambar dari konfigurasi kekuataan politik pembentuk Undang Undang. jika pembentuk undang undangnya demokratis maka produk hukum yang dihasilkan akan responsif. sedangkan apabila pembentuk undang undangnya otoritarian, maka produk hukum yang dihasilkan adalah undang undang yang represif. Politik hukum pilkada diproduksi melalui undang undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota merupakan konfigurasi atas dinamika politik hukum yang responsif dan demokratis namun juga sentralistik.

Buku Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak: Antara Teori dan Praktik menawarkan perspektif, bahwa kualitas demokrasi lokal sangat ditentukan oleh desain politik hukum, khususnya dalam mengatur kelembagaan partai politik, pencalonan, kampanye, politik dinasti, pembiayaan politik, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penguatan Kelembagaan Partai Politik

Dalam bedah buku tersebut, penguatan kelembagaan partai politik dipandang sebagai hulu dari persoalan demokrasi elektoral.
Partai politik tidak cukup hanya berfungsi sebagai kendaraan pencalonan dalam Pilkada maupun Pemilu. Partai harus menjadi institusi demokrasi, yang mampu menjalankan fungsi kaderisasi, rekrutmen politik, pendidikan politik, agregasi kepentingan, dan seleksi kepemimpinan secara transparan dan meritokratis.

Problem rekrutmen politik menjadi penting, karena rakyat memang memiliki hak untuk memilih, tetapi siapa yang dapat dipilih terlebih dahulu sangat ditentukan oleh proses internal partai politik. Karena itu, demokratisasi Pilkada harus dimulai bahkan sebelum pemungutan suara, yakni dari demokratisasi internal partai dan reformasi sistem rekrutmen kandidat.

“Kita tidak mungkin membangun demokrasi elektoral yang sehat, apabila proses produksi kandidat masih tertutup, oligarkis, dan mahal,” demikian salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam diskusi.

Kampanye: Dari Mobilisasi Massa menuju Pertarungan Gagasan

Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah kampanye. Kampanye, idealnya menjadi ruang bagi kandidat untuk menawarkan visi, program, gagasan, dan solusi terhadap persoalan masyarakat. Namun, politik biaya tinggi, politik transaksional, penyebaran informasi yang manipulatif, serta penggunaan sumber daya tertentu dapat menggeser kampanye dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi modal.

Karena itu, politik hukum Pilkada perlu diarahkan untuk menciptakan kampanye yang: setara bagi seluruh peserta, transparan dalam pembiayaan;. berbasis program dan gagasan, bebas dari politik uang, bebas dari penggunaan fasilitas negara dan menjamin akses informasi yang adil bagi pemilih. Dengan demikian, kampanye harus menjadi instrumen pendidikan politik rakyat, bukan sekadar instrumen memenangkan suara.

Politik Dinasti dan Reproduksi Kekuasaan

Diskusi juga mengangkat fenomena politik dinasti sebagai salah satu tantangan demokrasi lokal. Politik dinasti merupakan suatu pola refroduksi kekuasaan politik yang memberikan keuntungan besar kepada anggota keluarga atau kerabat penguasa untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan politik.

Politik dinasti tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Persoalannya menjadi lebih serius ketika hubungan kekerabatan bertemu dengan penguasaan sumber daya politik, ekonomi, birokrasi, dan akses pencalonan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan kompetisi. Karena itu, pendekatan terhadap politik dinasti tidak cukup hanya dengan melarang hubungan keluarga secara formal.

Yang lebih penting adalah membangun fairness dalam kompetisi elektoral dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara untuk mempertahankan atau mereproduksi kekuasaan keluarga.

Dalam konteks ini, hukum Pilkada harus mampu membedakan antara: hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, dan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk memenangkan atau mempertahankan kekuasaan politik keluarga.

Netralitas ASN dan Birokrasi

Persoalan berikutnya adalah netralitas ASN. Birokrasi merupakan instrumen negara, bukan instrumen kandidat atau partai politik. Karena itu, ASN harus tetap profesional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa menjadi bagian dari kepentingan elektoral peserta Pilkada.

Politisasi birokrasi dapat terjadi melalui mobilisasi ASN, tekanan terhadap pejabat birokrasi, penggunaan fasilitas negara, maupun keputusan kepegawaian yang dikaitkan dengan kepentingan politik.

Karena itu, netralitas ASN tidak boleh hanya dipahami sebagai larangan hadir dalam kampanye atau memberikan dukungan terbuka. Netralitas ASN harus dipahami sebagai prinsip yang menjaga birokrasi tetap bekerja untuk negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan elektoral penguasa.

Politik Hukum Harus Berpihak kepada Keadilan Elektoral

Bedah buku tersebut pada akhirnya mengarah pada satu gagasan utama: reformasi hukum Pilkada harus bergerak dari sekadar electoral compliance menuju electoral justice. Artinya, keberhasilan Pilkada tidak cukup diukur dari apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah seluruh peserta memiliki kesempatan yang adil? Apakah pemilih bebas dari tekanan dan transaksi politik? Apakah partai melakukan rekrutmen secara demokratis Apakah birokrasi benar-benar netral? Apakah politik dinasti tidak berubah menjadi penyalahgunaan sumber daya negara? Dan apakah hasil Pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat?
Dengan perspektif tersebut, politik hukum Pilkada harus mampu memastikan bahwa hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik, tetapi justru menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan politik dan melindungi kedaulatan rakyat.

Membangun Pilkada yang Demokratis dan Berintegritas

Buku Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak: Antara Teori dan Praktik, diharapkan menjadi ruang akademik dan publik untuk mengevaluasi desain Pilkada Indonesia sekaligus menawarkan agenda pembaruan. Agenda tersebut meliputi: penguatan kelembagaan dan demokrasi internal partai politik, reformasi rekrutmen kandidat, kampanye berintegritas, pembatasan politik uang dan biaya politik, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan politik dinasti , penguatan netralitas ASN dan penguatan pengawasan dan keadilan elektoral.

Dengan demikian, Pilkada tidak berhenti sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara prosedural, tetapi menjadi instrumen nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pembangunan pemerintahan daerah yang demokratis, berintegritas, dan akuntabel. (*)

Editor: Ruslan Sangadji