Komisi II DPR RI, kata Longki, akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat Poso
JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi II DPR RI memastikan terus mengawal penyelesaian persoalan masyarakat, yang tinggal dan memanfaatkan lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan itu, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Bank Tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam RDP tersebut, persoalan masyarakat Poso menjadi salah satu perhatian. Komisi II meminta adanya kepastian terhadap warga, yang selama bertahun-tahun telah tinggal dan beraktivitas di kawasan yang kini berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menegaskan, keberadaan Bank Tanah jangan sampai justru membuat masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan lahan, kehilangan tempat tinggal maupun ruang untuk beraktivitas.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sejak dulu menguasai, memanfaatkan, dan tinggal di situ terusir hanya karena adanya Bank Tanah,” kata Longki.
Menurut Longki, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh masyarakat Kabupaten Poso kepada Komisi II DPR RI.
Warga meminta kejelasan mengenai status permukiman, tempat ibadah, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan HPL Bank Tanah.
Lantaran itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif. Kondisi faktual di lapangan juga harus menjadi pertimbangan.
Longki Djanggola mendorong Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Poso, dan masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi, yang memberikan kepastian sekaligus melindungi kepentingan warga.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat pada 30 Juni 2026.
Pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Poso dan dihadiri Bupati Poso, masyarakat, serta para kepala desa yang wilayahnya berada dalam kawasan HPL.
Menurut Hakiki, dalam pertemuan itu Badan Bank Tanah memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan, termasuk keberadaan rumah warga, tempat ibadah, serta berbagai fasilitas umum dan sosial yang telah lama digunakan masyarakat.
Ia memastikan keberadaan bangunan dan fasilitas yang masih digunakan masyarakat tetap menjadi perhatian Badan Bank Tanah.
“Rumah-rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun, tempat ibadah, maupun fasilitas masyarakat desa tetap akan kami akui selama masih digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk kawasan permukiman, Badan Bank Tanah juga membuka kemungkinan pelepasan sebagian lahan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama apabila luasan yang dibutuhkan relatif terbatas.
Hakiki mengatakan, penjelasan tersebut telah diterima oleh sebagian besar masyarakat dalam pertemuan di Poso.
Namun, ia mengakui masih terdapat sebagian warga yang menyampaikan keberatan terhadap pengelolaan kawasan HPL tersebut.
Bagi Longki, persoalan tersebut harus segera mendapat kepastian.
Ia meminta seluruh komitmen yang telah disampaikan dalam RDP tidak berhenti pada pembicaraan, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan.
“Komisi II akan terus mengawal dan memastikan proses implementasinya tepat. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, tentu akan kami panggil kembali Badan Bank Tanah,” tegas Longki.
Menurutnya, penataan dan pengelolaan aset negara harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Apalagi, terdapat warga yang telah puluhan tahun menguasai, menempati, dan memanfaatkan lahan tersebut untuk tempat tinggal maupun aktivitas sosial.
Longki berharap penyelesaian persoalan HPL Bank Tanah di Poso dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
Ia menegaskan, penataan pertanahan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.
Komisi II DPR RI, kata Longki, akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat Poso. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan