DONGGALA, KAIDAH – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menyilakan masyarakat di Kabupaten Donggala, mengelola lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sapta Unggul. Pengelolaannya dapat melalui program reforma agraria.
“Saya sudah setujui redistribusi tanah eks HGU PT Sapta Unggul seluas 200 hektare itu, dikelola untuk masyarakat. Jadi, silakan dikelola,” kata Gubernur Cudy – sapaan akrab Rusdy Mastura.
Menurut Gubernur lahan tersebut dapat dibagikan langsung kepada masyarakat melalui program reforma agrarian, untuk selanjutnya dikelola demi kesejahteraan masyarakat.
“Hanya saja, pembagiannya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tapi yang pasti, kata Cudy, dirinya telah memberikan persetujuan atas permohonan Bupati Donggala, Kasman Lassa, dan permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala, mengenai lahan bekas HGU Sapta Unggul tersebut.
“Silakan saja diatur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Gubernur Cudy juga menyerahkan sertifikat tanah objek reforma agraria seluas 325 hektare di tiga desa, meliputi Desa Marena, Winatu dan Sungku di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Menurutnya, potensi lahan dan hutan merupakan sektor strategis, dalam upaya menurunkan kemiskinan dan pengangguran di Sulawesi Tengah. *
Tinggalkan Balasan