Jumat, 29 September 2023

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tatanga Palu

BARANG BUKTI - Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari Polres Palu | Foto: Humas Polres Palu

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 20 sachet plastik berisi sabu-sabu dengan berat 4,48 gram, satu pak plastik, dua sendok plastik, satu unit handphone dan dua kotak plastik yang digunakan menyimpan narkoba. *

PALU, KAIDAH.ID – Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, anggota dari Tim Opsnal Satresnarkoba telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu 29 September 2021, siang.

“Pengedar itu berinisial H (39 tahun), beralamat di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, penangkapan H itu berdasarkan laporan dari warga. Polisi kemudian menyelidikinya dan ternyata benarnya pelaku mengedarkan narkoba di salah satu rumah di Jalan Lekatu.

“Saat anggota menangkapnya, pelaku sedang mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kapolres Palu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa  20 sachet plastik berisi sabu-sabu dengan berat 4,48 gram, satu pak plastik, dua sendok plastik, satu unit handphone dan dua kotak plastik yang digunakan menyimpan narkoba. *