PALU, KAIDAH.ID – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Evenri Sihombing, mengatakan perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang bantuan kepada pelaksana dan pengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) di daerah ini.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulteng perlu meminta kepada Gubernur, agar menerbitkan aturan khusus berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang bantuan kepada SLB,” saran Evenri Sihombing.
Kepala BPKP Sulteng menyampaikan itu, saat mendampingi Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), Disdikbud Provinsi Sulteng, Minarni Nongtji, meninjau lokasi rencana pembangunan SLB Yayasan Cahaya Nurani di Jalan Veteran, Kota Palu, Jumat, 14 Januari 2022 siang.
Menurut Evenri Sihombing, pemerintah daerah tidak boleh menyamakan sekolah umum yang normal dan sekolah bagi siswa berkebutuhan khusus.
“Guru-gurunya juga tidak boleh disamakan. Lebih sulit mengajar anak-anak berkebutuhan khusus di SLB, daripada mengajar di sekolah umum,” katanya.
Lantaran itu, Evenri Sihombing meminta agar pihak Disdikbud Provinsi Sulteng, segera mengusulkan kepada Gubernur, untuk membuat Pergub khusus tentang SLB, bahkan bila perlu ada Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur mengenai bantuan kepada SLB.
Kabid PKLK, Minarni Nongtji menjelaskan, memang saat ini ada aturan tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Tetapi itu diperuntukkan bagi SMK dan SMA.
“Bosda itu tidak untuk SLB atau sekolah bagi anak berkebutuhan khusus. Saran Kepala BPKP Perwakilan Sulteng, akan kami tindaklanjuti,” kata Minarni Nongtji.
Apalagi memang, katanya, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pungutan kepada siswa berkebutuhan khusus di SLB, karena jumlah siswanya tidak banyak sehingga sangat efektif.
Tinggalkan Balasan