PALU, KAIDAH.ID – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2017-2037, membagi tiga zona penangkapan ikan.

Zona I meliputi perairan di Kabupaten Donggala, Barat Daya Tanjung Manimbaya, barat perairan Sioyong hingga Laut Sulawesi, utara Tolitoli hingga Buol. Zona II meliputi perairan sebelah timur Ampibabo, Tinombo, Moutong, Kepulauan Unauna hingga Boalemo Kabupaten Banggai. Zona III meliputi perairan Kepulauan Menui, perairan sebelah timur Bungku hingga Banggai Kepulauan sampai ke perbatasan Pulau Sonit.

Dari tiga zona penangkapan ini, potensi ikan tangkapan di Sulawesi Tengah baru dimanfaatkan sebanyak 54.88 persen dan sebanyak 45,12 persen belum dimanfaatkan.

Potensi perikanan di perairan Sulawesi Tengah berupa jenis ikan laut ekonomis, seperti ikan pelagis besar (tuna, cakalang, dan tongkol), ikan pelagis kecil (layang, selar, teri, lembang, dan kembung), dan non ikan seperti udang windu, rajingan, jenis udang, tiram, cumi-cumi, sotong, dan teripang.

Dari potensi dan jenis ikan ini, menempatkan Sulawesi Tengah berada di posisi ke tujuh secara nasional sebagai daerah penghasil ikan terbesar. Posisi pertama ditempati Lamongan, Jawa Timur, kemudian disusul Banyuwangi, Jawa Timur pada urutan ke dua, selanjutnya Cilacap Jawa Tengah di posisi ke tiga, Sulawesi Selatan di posisi ke empat, Maluku Utara di posisi ke lima, Nusa Tenggara Timur di urutan ke enam, Sulawesi Tengah di posisi ke tujuh dan posisi ke delapan ditempati oleh Kota Tegal, Jawa Tengah. (*)