PALU, KAIDAH.ID – Jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dipastikan bertambah 10 kursi. Artinya, dari sebelumnya 45 kursi menjadi 55 kursi.

Dari 45 jumlah kursi itu, pada Pemilu 2019 terbagi di enam daerah pemilihan (dapil), yaitu Dapil Sulteng I (Kota Palu) sebanyak 6 kursi, Sulteng II (Parigi Moutong) 7 kursi, Sulteng III (Tolitoli-Buol) 6 kursi, Sulteng IV (Banggai – Banggai Laut dan Banggai Kepulauan) 8 kursi, Dapil Sulteng V (Poso- Touna – Morowali dan Morowali Utara) 10 kursi dan Sulteng VI (Donggala – Sigi) 8 kursi.

Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, sesuai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, kemungkinan akan ada perubahan menjadi tujuh dapil pada Pemilu 2024 nanti.

“DPR RI telah menyampaikan beberapa rancangan pembagian dapil pasca putusan Mahkamah Konstitusi ke KPU RI. Selanjutnya, menunggu keputusan KPU RI setelah berkonsultasi kembali dengan DPR RI,” kata Nisbah.

Menurut Nisbah, rancangan pembagian dapil di Sulteng sebagai berikut:

  • Sulteng 1, Kota Palu: 6 Kursi,
  • Sulteng 2, Parigi Moutong : 7 Kursi
  • Sulteng 3, Tolitoli-Buol : 6 Kursi
  • Sulteng 4, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut : 10 Kursi
  • Sulteng 5, Poso – Tojo Unauna : 7 kursi
  • Sulteng 6, Morowali – Morowali Utara : 5 kursi
  • Sulteng 7, Sigi – Donggala : 10 kursi

Sedangkan Dapil Kabupaten Donggala, kata Nisbah, dengan jumlah penduduk 307.405, dan 35 jumlah kursi, maka berdasarkan hasil uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan kabupaten/kota se Sulteng, diusulkan dua rancangan, yaitu:

Rancangan Pertama:

  • Dapil 1, Banawa dan Banawa Tengah : 5 kursi
  • Dapil 2, Labuan, Sindue, Tanantovea, Sindue Tambusabora : 8 kursi
  • Dapil 3, Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata, Balaesang Tanjung : 8 kursi
  • Dapil 4, Dampelas, Sojol, Sojol Utara : 8 kursi
  • Dapil 5, Rio Pakava, Banawa Selatan, Pinembani : 6 kursi

Rancangan Kedua:

  • Dapil 1, Banawa, Banawa Tengah : 6 kursi
  • Dapil 2, Labuan, Sindue, Tanantovea : 6
  • Dapil 3, Sirenja, Sindue Tambusabora, Sinude Tobata : 5 kursi
  • Dapil 4, Balaesang, Balaesang Tanjung : 4 kursi
  • Dapil 5, Dampelas : 4 kursi
  • Dapil 6, Sojol, Sojol Utara : 4 kursi
  • Dapil 7, Rio Pakava, Banawa Selatan, Pinembani : 6 kursi

Sedangkan Dapil di Kota Palu, kata Nisbah, diusulkan tiga rancangan, dengan pertimbangan jumlah penduduk sebanyak 374.770 dan jumlah kursi sebanyak 35. Maka rancangan dapilnya adalah:

Rancangan pertama:

  • Dapil 1, Palu Timur, Mantikulore : 11 kursi
  • Dapil 2, Palu Utara, Tawaeli : 4 kursi
  • Dapil 3, Palu Selatan, Tatanga : 12 kursi
  • Dapil 4, Palu Barat, Ulujadi : 8 kursi

Rancangan kedua:

  • Dapil 1, Palu Utara, Tawaeli, Mantikulore : 11 kursi
  • Dapil 2, Palu Selatan, Tatanga : 12 kursi
  • Dapil 3, Palu Timur, Palu Barat, Ulujadi : 12 kursi

Rancangan ketiga:

  • Dapil 1, Mantikulore : 7 kursi
  • Dapil 2, Palu Utara, Tawaeli : 4 kursi
  • Dapil 3, Palu Selatan : 7 kursi
  • Dapil 4, Tatanga : 5 kursi
  • Dapil 5, Palu Barat, Ulujadi : 8 kursi
  • Dapil 6, Palu Timur : 4 kursi

“Nah, kita tunggu bagaimana keputusan KPU RI nanti. Namun yang pasti, seperti itulah rancangan pembagian dapil yang telah kami usulkan ke KPU RI,” jelas Nisbah. (*)