PARIGI, KAIDAH.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Uji Publik Radio Swara Kayubura 94,7 FM, yang dan berlangsung di Aula Kantor Camat Tinombo Selatan, Rabu, 11 September 2024.

Garmawan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Parigi Moutong, menjelaskan, dasar hukum pembentukan radio ini, bertujuan untuk mengelola lembaga penyiaran publik lokal secara transparan, terarah, dan akuntabel.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang mengatur perlunya pendirian lembaga penyiaran publik lokal di tingkat pemerintah daerah.

Peraturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Garmawan menekankan, pentingnya keberadaan radio lokal, untuk memberikan informasi yang seimbang dan positif kepada masyarakat, guna mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan di Parigi Moutong.

Ia juga menjelaskan, lembaga penyiaran ini diharapkan menyiarkan program dengan komposisi siaran yang terstruktur, yaitu 40% pemberitaan, 10% keagamaan, 20% pendidikan, 10% budaya, dan 20% hiburan dari total waktu siaran harian.

“Radio Pemerintah Daerah wajib menyiarkan setidaknya satu program berbahasa daerah, seperti Kaili dan Manado, serta menggunakan sumber daya lokal dalam produksi siaran,” ujar Garmawan.

Lembaga penyiaran publik lokal ini, juga diwajibkan memiliki studio penyiaran, untuk mendukung produksi program siaran lokal yang berkualitas. (*)

Editor: Ruslan Sangadji