Oleh: Anne Bocandé / Direktur Editorial RSF

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indeks Kebebasan Pers Dunia yang disusun oleh Reporters Without Borders (RSF), mengungkap bahwa lebih dari setengah negara di dunia, kini berada dalam kategori “sulit” atau “sangat serius” dalam hal kebebasan pers. Dalam kurun 25 tahun, skor rata-rata dari 180 negara dan wilayah yang disurvei dalam indeks ini, tidak pernah serendah sekarang.

Sejak 2001, meluasnya perangkat hukum yang semakin membatasi — terutama yang terkait dengan kebijakan keamanan nasional — secara bertahap telah mengikis hak atas informasi, bahkan di negara-negara demokratis.

Indikator hukum dalam indeks ini, mengalami penurunan paling tajam selama setahun terakhir, menjadi tanda jelas bahwa jurnalisme semakin dikriminalisasi di seluruh dunia.

Di kawasan Amerika, situasinya juga mengalami perubahan signifikan, dengan Amerika Serikat turun tujuh peringkat dan beberapa negara Amerika Latin terjerumus lebih dalam ke dalam spiral kekerasan dan represi.

“Dengan menyajikan kilas balik 25 tahun terakhir, RSF tidak hanya melihat ke masa lalu — tetapi juga menatap masa depan dengan satu pertanyaan sederhana: berapa lama lagi kita akan mentolerir tercekiknya jurnalisme, penghambatan sistematis terhadap para reporter, dan terus tergerusnya kebebasan pers?

Meskipun serangan terhadap hak atas informasi semakin beragam dan canggih, para pelakunya kini beroperasi secara terang-terangan. Negara-negara otoriter, kekuatan politik yang terlibat atau tidak kompeten, aktor ekonomi yang predatoris, serta platform daring yang kurang diatur, secara langsung dan dominan bertanggung jawab atas penurunan global kebebasan pers.

Dalam konteks ini, tidak bertindak sama saja dengan memberikan dukungan. Tidak cukup lagi hanya menyatakan prinsip — langkah-langkah efektif untuk melindungi jurnalis sangat penting dan harus menjadi katalis perubahan. Ini dimulai dengan mengakhiri kriminalisasi jurnalisme: penyalahgunaan undang-undang keamanan nasional, gugatan SLAPP, serta penghambatan sistematis terhadap mereka yang menyelidiki, mengungkap, dan menyebut nama pelaku.

Mekanisme perlindungan saat ini belum cukup kuat; hukum internasional sedang dilemahkan dan impunitas merajalela. Kita membutuhkan jaminan yang tegas dan sanksi yang bermakna. Bola kini berada di tangan negara-negara demokrasi dan warga mereka. Merekalah yang harus berdiri menghadang pihak-pihak yang berusaha membungkam pers. Penyebaran otoritarianisme bukanlah sesuatu yang tak terelakkan.”

INDEKS KEBEBASAN PERS DUNIA

Lima poin utama dari Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF 2026: