Sejak Oktober 2023, lebih dari 220 jurnalis telah tewas di Gaza akibat serangan militer Israel, termasuk setidaknya 70 orang yang terbunuh saat menjalankan tugas jurnalistik mereka. Hal serupa juga terjadi di Sudan (-5) dan Sudan Selatan (118, -9).
Di tempat lain, kondisi kebebasan pers hampir tidak berubah karena rezim diktator mempertahankan kebuntuan. Hal ini terlihat di Tiongkok (178), Korea Utara (179), dan Eritrea (180), di mana jurnalis Dawit Isaak telah dipenjara tanpa pengadilan selama 25 tahun. Eropa Timur dan Timur Tengah tetap menjadi dua kawasan paling berbahaya bagi jurnalis di dunia, sebagaimana selama 25 tahun terakhir.
Hal ini tercermin dalam peringkat Rusia di bawah Vladimir Putin (172), yang terus melanjutkan perang agresi di Ukraina dan tetap menjadi salah satu negara terburuk dalam kebebasan pers. Iran (177, turun 1 peringkat) juga tetap berada di posisi bawah akibat represi rezim dan dampak perang AS-Israel di wilayahnya.
Di beberapa negara, ruang informasi semakin menyempit dalam 25 tahun terakhir akibat perubahan politik dan rezim yang semakin represif. Hal ini terjadi di Hong Kong (140, turun 122 peringkat) sejak Beijing memperketat kontrolnya; di El Salvador (143), yang turun 105 peringkat sejak 2014 dan dimulainya perang melawan geng; serta di Georgia (135), yang turun 75 peringkat akibat meningkatnya penindasan terhadap pers dalam beberapa tahun terakhir.
Penurunan paling tajam dalam Indeks 2026 (-37) terjadi di Niger (120), yang mencerminkan kemunduran lebih luas dalam kebebasan pers di kawasan Sahel akibat serangan kelompok bersenjata dan rezim militer yang membatasi hak atas informasi yang berimbang dari berbagai sumber.
Di Timur Tengah, Arab Saudi (-14) mengalami penurunan akibat tindakan kekerasan berulang terhadap jurnalis pada 2025, termasuk eksekusi Turki al-Jasser. Sebaliknya, jatuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024 dan transisi politik berikutnya mendorong Suriah naik dari peringkat 177 ke 141, setelah bertahun-tahun berada di sepuluh terbawah dalam indeks.
KRIMINALISASI JURNALISME MENCAPAI PUNCAK
Indikator hukum dalam indeks mengalami penurunan paling tajam tahun ini. Skor ini memburuk di lebih dari 60% negara — yakni 110 dari 180 negara — antara 2025 dan 2026. Hal ini terlihat jelas di India (157), Mesir (169), Israel (116), dan Georgia (135). Kriminalisasi jurnalisme, yang berakar dari upaya menghindari hukum pers serta penyalahgunaan undang-undang darurat dan hukum umum, kini menjadi fenomena global.
INDIKATOR HUKUM ANJLOK AKIBAT PENYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL
Dua puluh lima tahun setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat, perluasan cakupan rahasia pertahanan dan keamanan nasional telah menjadi alat untuk melarang peliputan isu-isu kepentingan publik di banyak negara. Tren ini, yang sangat umum di rezim otoriter, juga mulai menguat di negara-negara demokrasi dan biasanya disertai dengan penerapan hukum yang abusif terhadap jurnalis, khususnya dengan dalih memerangi terorisme.
Di antara negara-negara yang tertutup bagi pers independen, Rusia di bawah Vladimir Putin (172) menjadi contoh dalam penggunaan undang-undang terkait terorisme, separatisme, dan ekstremisme untuk membatasi kebebasan pers.
Hingga April 2026, terdapat 48 jurnalis yang dipenjara di negara tersebut. Para jurnalis yang ingin terus bekerja terpaksa hidup di pengasingan, namun tetap tidak luput dari jerat hukum yang menjangkau hingga luar negeri.
Praktik penyalahgunaan langkah keamanan nasional ini juga terjadi di Belarus (165), Myanmar (166), Nikaragua (168), dan Mesir (169). Hingga 13 April, Sandra Muhoza menjadi satu-satunya jurnalis perempuan yang ditahan di kawasan Danau Besar Afrika pada 2026, dituntut di Burundi (119) dengan tuduhan “merusak integritas wilayah nasional,” sebuah dakwaan yang sering digunakan di kawasan tersebut. Di Ethiopia (148), empat jurnalis telah dipenjara selama tiga tahun dengan tuduhan terkait terorisme.
Bahkan di negara demokrasi, tekanan hukum terhadap pers semakin menguat. Di Jepang (62), undang-undang rahasia negara terus melemahkan kerja jurnalis, terutama karena perlindungan terhadap kerahasiaan sumber dan independensi redaksi masih kurang memadai.
Di Filipina (114), yang secara formal merupakan negara demokrasi, tuduhan terorisme digunakan sebagai dalih untuk membungkam jurnalis independen, termasuk Frenchie Mae Cumpio, yang tetap divonis meski kasus terhadapnya tidak memiliki bukti kuat, sebagaimana diungkap investigasi RSF.
Di Hong Kong (140), undang-undang keamanan nasional yang represif memungkinkan otoritas memenjarakan penerbit independen Jimmy Lai, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara — hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada jurnalis di wilayah tersebut.
Di Turki (163), undang-undang anti-terorisme bukan satu-satunya alat untuk membatasi kebebasan pers. Di bawah Presiden Recep Tayyip Erdoğan, tuduhan seperti “disinformasi”, “menghina presiden”, dan “merendahkan institusi negara” kerap digunakan untuk menekan jurnalisme dan memenjarakan pekerja media.
Di Afrika Utara, Tunisia (137) juga tidak luput dari tren global “perang hukum” atau lawfare. Undang-Undang Dekret 54 tentang “informasi palsu” secara efektif telah mengkriminalisasi jurnalisme yang kritis terhadap pemerintah, sementara penangguhan media dan proses hukum berulang mencerminkan semakin kuatnya penggunaan sistem peradilan untuk menekan jurnalis.
GUGATAN ABUSSIF DAN TEKANAN TERHADAP MEDIA PUBLIK
Penurunan indikator hukum tahun ini juga disebabkan oleh meningkatnya litigasi strategis terhadap partisipasi publik — atau gugatan abusif yang dikenal sebagai SLAPP — yang digunakan untuk menyerang jurnalis, baik di Bulgaria (71) maupun Guatemala (128), termasuk kasus terkenal José Rubén Zamora.

Tinggalkan Balasan