PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulteng, dan menyebabkan satu korban jiwa serta kerusakan ribuan rumah.

Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 yang ditandatangani Gubernur, Anwar Hafid. Status ini berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026. Empat daerah yang masuk dalam status tanggap darurat yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Gubernur Anwar Hafid, mengatakan penetapan status tanggap darurat dilakukan, agar seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah dan berbagai pihak, dapat segera dimobilisasi untuk membantu masyarakat terdampak.

“Kita menetapkan status tanggap darurat, agar seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak lebih cepat, untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat terdampak,” kata Anwar Hafid, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah akan memfokuskan penanganan darurat, pada pemenuhan kebutuhan dasar warga yang masih mengungsi akibat gempa. Berbagai kebutuhan mendesak seperti tenda darurat, air bersih, layanan kesehatan, serta distribusi logistik menjadi prioritas utama.

“Saya minta seluruh OPD terkait turun langsung ke lapangan. Pastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama warga yang rumahnya rusak dan masih bertahan di lokasi pengungsian,” tegasnya.

Gubernur Anwar juga memastikan seluruh biaya penanganan darurat, akan diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Pemprov Sulteng akan terus melakukan pendataan dan penanganan hingga kondisi benar-benar terkendali,” katanya.

DAMPAK GEMPA

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan gempa berkekuatan M 6,7 tersebut telah menelan satu korban jiwa di Kabupaten Sigi. Selain itu, sebanyak 76 warga mengalami luka-luka berdasarkan data sementara yang dihimpun hingga Rabu, 17 Juni 2026 pukul 04.00 Wita.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan korban luka terdiri dari 73 orang luka ringan dan tiga orang luka berat.

“Ada yang luka ringan 73 jiwa dan luka berat 3 jiwa. Luka berat ini yang berkaitan dengan tulang atau luka akibat runtuhan struktur bangunan,” ujarnya.

Selain korban jiwa dan luka-luka, gempa juga menyebabkan kerusakan signifikan pada sektor permukiman. BNPB mencatat sebanyak 1.254 rumah mengalami kerusakan di sejumlah wilayah terdampak.

Kabupaten Sigi menjadi daerah dengan tingkat kerusakan tertinggi, yakni mencapai 1.214 unit rumah yang terdiri dari 1.074 rumah rusak ringan, 110 rumah rusak sedang, dan 30 rumah rusak berat.

Sementara itu, kerusakan rumah juga tercatat di Kota Palu sebanyak 20 unit, Kabupaten Parigi Moutong 15 unit, dan Kabupaten Poso sebanyak 5 unit.

BNPB menyatakan, proses pendataan dampak kerusakan masih terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan dan rehabilitasi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Untuk kerusakan-kerusakan rumah ini sama halnya pada kejadian bencana lainnya, tentu saja pemerintah melalui BNPB akan mendukung perbaikan rumah rusak tersebut,” kata Abdul Muhari.

Pemerintah daerah bersama BNPB, TNI, Polri, serta berbagai unsur relawan saat ini terus melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan guna mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak gempa. (*)

(Ruslan Sangadji)