PALU, KAIDAH.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 15 Agustus 2022, menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua I M Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Muharram Nurdin serta dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Sulteng.

Sementara Gubernur Sulteng diwakili Pj. Sekdaprov Rudy Dewanto, serta dihadiri juga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulteng.

Ketua DPRD Sulteng dalam pengantar pembukaan paripurna mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan, kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA, serta Perubahan PPAS berdasarkan Perubahan RKPD.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur Sulteng melalui suratnya Nomor: 910/2844/BPKAD tanggal 03 Agustus 2022 Perihal Pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara Pj. Sekprov Rudy Dewanto menjelaskan, penyampaian rancangan KUPA dan PPAS-P merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 310 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dia menyampaikan, pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.

“KUA dan PPAS-P merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan, sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan,” katanya.

Hal ini katanya, dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali, berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya, antara lain disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran 2022 dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.

Dijelaskan PDRB per kapita Provinsi Sulteng selama periode tahun 2016-2021 juga menunjukkan trend yang positif. Pada tahun 2021, PDRB per kapita Provinsi Sulteng mencapai Rp.82,73 juta, meningkat 16,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini, sejalan dengan adanya kenaikan pertumbuhan PDRB Provinsi Sulteng yang cukup tinggi sebesar 11,70 persen.

“Dalam dua tahun terakhir, PDRB perkapita selalu lebih tinggi jika dibandingkan dengan PDRB per kapita nasional yang mencapai Rp62,20 juta. Jika dilihat tren perkembangannya selama 5 tahun terakhir, PDRB perkapita Provinsi Sulteng terus menerus mengalami kenaikan setiap tahunnya, bahkan mengalami peningkatan drastis sebesar 34,92 persen pada tahun 2018,” jelasnya.

Tren positif itu katanya, harus menjadi momentum dan pengingat, bahwa ekonomi Sulteng secara historis resiliency-nya cukup baik, sehingga keyakinan adanya pertumbuhan ekonomi dapat dipelihara di tengah kondisi ekonomi yang sangat volatile, dikarenakan adanya pandemi covid-19. Namun pada akhir tahun 2022 diperkirakan rata-rata PDRB per kapita Sulteng akan mengalami penghambatan, apabila wabah pandemi Covid-19 dinyatakan belum berakhir dan menganggu aktivitas perekonomian hingga memasuki tahun 2023.

PENDUDUK MISKIN

Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Sulteng, persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 12,33 persen, meningkat sebesar 0,15 persen poin terhadap september 2021 dan menurun 0,67 persen poin terhadap maret 2021. Dari sisi jumlah, penduduk miskin pada maret 2022 sebesar 388,35 ribu orang, meningkat sebesar 7,14 ribu orang dibandingkan dengan kondisi september 2021, dan menurun 16,09 ribu orang dibandingkan kondisi maret 2021.

Menurut Pj. Sekprov, mengacu pada beberapa kondisi tersebut di atas, maka pada perubahan tahun 2022 alokasi anggaran baik pendapatan maupun belanja dapat digambarkan dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2022 yakni;

Pendapatan daerah pada perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulteng tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp4.615.276.956.994 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp4.339.060.018.638 atau naik sebesar Rp276.216.938.356 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah menjadi sebesar Rp1.512.749.535.510 dari Rp1.335.913.572.154,00 atau bertambah sebesar Rp176.835.963.356.

Pendapatan transfer bertambah menjadi sebesar Rp3.094.258.121.000 dari Rp2.994.868.146.000 atau naik sebesar Rp99.389.975.000.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp8.269.300.484 dari Rp8.278.300.484 atau turun sebesar Rp9.000.000

Sementara belanja, dalam perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp585.256.606.252 atau meningkat dari proyeksi target semula sebesar Rp4.728.758.528.793 menjadi sebesar Rp5.314.015.135.045 dengan rincian; belanja operasi sebesar Rp3.956.982.940.489 atau naik sebesar Rp429.043.848.673 dari alokasi semula sebesar Rp3.527.939.091.816.

Selanjutnya belanja modal sebesar Rp736.062.111.406 atau naik sebesar Rp116.687.419.412 dari alokasi semula sebesar Rp619.374.691.994.

Belanja tidak terduga sebesar Rp4.038.882.178 atau turun sebesar Rp55.961.117.822 dari alokasi semula sebesar rp60.000.000.000. Belanja transfer sebesar Rp616.931.200.972 atau naik sebesar Rp95.486.455.989 dari alokasi semula sebesar Rp521.444.744.983.

Sedangkan pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan khususnya pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terjadi perubahan dari semula sebesar Rp389.698.510.155 menjadi sebesar Rp698.738.178.051. Pada pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah belum dianggarkan pada tahun ini. (*)

Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id dalam Rubrik Parlementaria