PALU, KAIDAH.ID – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna pembahasan atau penetapan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang di gelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Sulteng, Selasa 16 Agustus 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Arus Abdul Karim didampingi Waket III Muharram Nurdin dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng.
Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2021 telah tercapai.
Adapun mekanisme pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan sebagai berikut yakni pengusul memberikan penjelasan, kemudian Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan dan terakhir pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya. (*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan