PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 32 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 kabupaten/kota, sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa, 20 Februari 2024.
“Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang telah mengidentifikasi pelanggaran atau kekeliruan sehingga memerlukan PSU,” kata Nasrun.
Menurutnya, PSU akan dilaksanakan serentak pada 24 Februari 2024 di 26 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan. Adapun rinciannya, Kota Palu memiliki sembilan TPS yang direkomendasikan PSU, disusul Kabupaten Morowali satu TPS, Banggai dua TPS, Parigi Moutong tiga TPS, Tolitoli empat TPS, Tojo Unauna satu TPS, Poso enam TPS, Banggai Kepulauan tiga TPS, Buol dua TPS, dan Morowali Utara satu TPS.
Selain PSU, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 08 Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
“Perbandingan data menunjukkan jumlah TPS yang direkomendasikan PSU pada Pemilu 2024 menurun signifikan dibandingkan Pemilu 2019. Pada pemilu sebelumnya, terdapat 70 TPS , empat TPS PSL, dan 483 TPS untuk pemungutan suara susulan,” jelas Nasrun.
Saat ini, Bawaslu juga tengah mengkaji potensi pemilu ulang di dua TPS di Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, yakni TPS 04 dan TPS 05.
Nasrun mengimbau masyarakat yang wilayahnya akan melaksanakan PSU untuk menggunakan hak pilihnya pada 24 Februari 2024. Ia juga mengingatkan para penyelenggara pemilu agar bekerja lebih cermat dan teliti dalam proses pemungutan suara guna mencegah kesalahan serupa.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan kredibel,” tutupnya.
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan