PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya, untuk menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Inventarisir semua bukaan tambang, lalu turunkan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti,” tegas Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, Kamis, 1 Mei 2025.
Anwar menyebut, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Ia berharap pembangunan ekonomi dan kelestarian ekologis di Sulteng bisa berjalan seiring.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur, untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menjatuhkan sanksi, termasuk denda administratif terhadap pelanggaran lingkungan.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak pemerintah, segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak taat aturan, khususnya di Morowali dan Morowali Utara.
“Banyak perusahaan tidak melakukan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Selasa, 9 maret 2025 lalu.
Salah satu kasus terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali, di mana limpasan air bercampur lumpur masuk ke permukiman warga pada Minggu (6/4). Warga menduga, kejadian itu akibat aktivitas perusahaan yang membabat hutan dan tidak merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan pentingnya reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan