PALU, KAIDAH.IDSteering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) ke-8 Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tengah (Kadin Sulteng) mengungkapkan, hingga penutupan masa pendaftaran pada 18 Maret 2026, belum ada bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah yang mengembalikan formulir pendaftaran untuk Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII.

Sekretaris SC Kadin Sulteng, Farid Dj Nasar, mengatakan sejauh ini baru tiga orang yang mengambil formulir dan masih berstatus sebagai bakal calon.

“Sampai waktu pendaftaran ditutup, hanya tiga orang yang mengambil formulir dan kami sebut sebagai bakal calon,” kata Farid Dj. Nasar, Rabu, 25 Maret 2026.

Tiga nama tersebut yakni M. Nur Rahmatu yang juga menjabat Ketua Kadin Sulteng periode 2021–2026, Endi Hermawan, dan Gufran Ahmad.

Farid menjelaskan, batas pengembalian berkas pencalonan ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Muprov. Adapun Muprov ke-8 Kadin Sulteng, dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 April 2026.

Ia menambahkan, ketiga bakal calon telah memenuhi syarat awal berupa setoran Rp200 juta saat pengambilan formulir. Selanjutnya, saat pengembalian berkas, calon diwajibkan menyetor kontribusi sebesar Rp400 juta ke rekening resmi Kadin Sulteng.

Selain syarat finansial, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi bakal calon. Di antaranya melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin yang aktif hingga tahun berjalan.

Calon juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal tiga tahun di tingkat provinsi atau lima tahun di tingkat kabupaten/kota, serta menyampaikan visi dan misi secara tertulis.

Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri bermeterai, serta surat pernyataan kesediaan untuk tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, termasuk seluruh keputusan Muprov dan keputusan pengurus pusat.

Dalam surat pernyataan tersebut, calon juga diwajibkan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum terkait proses pencalonan maupun hasil pemilihan.

“Jadi pada prinsipnya, SC Kadin Sulteng masih menunggu pengembalian berkas dari para bakal calon, hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tandas Farid Dj Nasar. (*)

(Ruslan Sangadji)