PALU, KAIDAH.ID – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), memecat lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena terlibat kasus narkoba.

Kelima pegawai lapas yang dipecat itu adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.

Dua dari kelima pegawai tersebut, saat ini sedang dalam penyidikan polisi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram. Menurut Kakanwil Kemenkum HAM, setelah proses hukum selesai di pengadilan, mereka akan dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman.

“Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,” tegas Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng.

Pemecatan itu berlangsung  dalam upacara apel kebangsaan menuju Lapas dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng “BERSINAR” atau Bersih dari narkoba, yang berlangsung di Lapas Palu, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

Lima pegawai Lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Kakanwil kesal, karena pegawai lapas yang seharusnya penyembuhkan dan membina warga binaan di lapas, tetapi ternyata terlibat pula dengan narkoba.

“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini,” tegasnya.