PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencoblosan hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024, yang dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 00.00 Wita.

Berdasarkan jadwalnya, KPU menetapkan pukul 06.00-07.00 Wita adalah persiapan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian pada pukul 07.00-11.00 Wita adalah pemungutan suara oleh mereka yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, pada pukul 11.00-12.00 Wita adalah pemungutan suara bagi mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selanjutnya akan pencoblosan oleh mereka yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Tetapi mereka masih bisa menggunakan hak suara sampai melewati waktu tersebut, dengan syarat telah terdaftar sebagai DPK,” kata anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nisbah kepada kaidah.id, Senin, 12 Februari 2024 malam.

Jadwal Pencoblosan | Foto: ist

Nisbah mengimbau agar mereka menggunakan hak pilihnya tapi tidak terdaftar di DPT, agar segera mendaftarkan dirinya di petugas, agar bisa mencoblos sesuai DPK tersebut.

“Kalau sudah terdaftar sebagai DPK, akan bisa mencoblos dengan menunjukan KTP kepada petugas TPS,” kata Nisbah.

Setelah pencoblosan selesai, akan dilakukan penghitungan suara presiden dan wakil presiden, yang dimulai pada jam 13.30 hingga 14.30 Wita.

Setelah selesai penghitungan suara presiden dan wakil presiden, dilanjutkan dengan penghitungan suara DPR RI yang dimulai pukul 14.30-16.00 Wita.

Selanjutnya, setelah istirahat petugas kemudian melanjutkan penghitungan suara untuk DPD RI pada pukul 16.00-18.00 Wita.

Karena sudah memasuki waktu Salat Magrib, petugas akan beristirahat kemudian melanjutkan penghitungan suara untuk DPRD Provinsi pada pukul 18.30-20.00 Wita. Setelah selesai, petugas TPS akan menghitung suara untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan pukul 20.00-21.30.

“Iya, rekapitulasi keseluruhan di TPS akan dilakukan setelah itu sampai selesai 23.30 Wita. Dan pada jam 12 malam semuanya selesai di TPS,” kata Nisbah. (RTS*)