MOROWALI, KAIDAH.ID – Bea Cukai Morowali bersama Morowali Security Service (MSS) PT. IMIP, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan industri tersebut. Upaya itu dilakukan melalui pemeriksaan ketat di setiap pintu masuk kawasan industri, guna mencegah masuknya barang kena cukai ilegal.

Hasilnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 22 ribu batang rokok illegal, yang diduga akan diedarkan di dalam kawasan industri IMIP.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menjelaskan penindakan bermula saat petugas MSS IMIP, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak memasuki kawasan industri. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal beserta pemilik barang.

“Selanjutnya, pemilik barang bersama barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Morowali, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhariadi.

Ia mengungkapkan, rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok impor dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas pelanggaran tersebut, pemilik barang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89 juta.

Muhariadi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara petugas MSS IMIP dan Bea Cukai Morowali, melakukan pengawasan di kawasan industri IMIP.

“Sinergi yang terus terjalin antara kedua pihak, kami harapkan mampu meminimalisasi peredaran rokok ilegal di kawasan industri, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. (*)

(Ruslan Sangadji)