Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap potensi nilai dari 1 juta metrik ton nikel tersebut, termasuk siapa pemiliknya
JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung menemukan 1 juta metrik ton nikel tak bertuan di Sulawesi Tengah. Temuan itu berasal dari hasil penyidikan.
Saat ini, nikel tersebut tengah diproses untuk ditetapkan sebagai barang temuan melalui pengadilan.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan setelah mendapat penetapan pengadilan, nikel tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme lelang.
“Di Sulawesi Tengah itu dari hasil penyidikan ada nikel yang tidak bertuan sebanyak 1 juta metrik ton,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Patris Yusrian Jaya, proses penetapan barang temuan masih berlangsung. Setelah ada putusannya, BPA akan segera melakukan lelang.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap potensi nilai dari 1 juta metrik ton nikel tersebut, termasuk siapa pemiliknya.
Selain Sulawesi Tengah, BPA juga menangani komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Jumlah dan nilai nikel yang diproses di Sulawesi Tenggara belum dirinci.
Setor Rp26,04 Triliun ke Negara
Dalam tiga tahun terakhir, BPA Kejaksaan Agung telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari penyelesaian berbagai aset. Termasuk aset hasil rampasan untuk negara yang diselesaikan melalui lelang.
Dalam periode yang sama, BPA telah menyelesaikan 21.737 aset, melalui berbagai mekanisme. Mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan