JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan, untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.

“18 Agustus diliburkan,” katanya.

Meskipun ada penambahan hari libur nasional, tapi tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan selama bulan Agustus 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SKB 3 Menteri bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur dan cuti bersama tahun 2025.

Penambahan satu hari libur ini menjadikan bulan Agustus 2025 memiliki dua tanggal merah, yakni, Ahad, 17 Agustus 2025 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 dan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan.

Dengan keputusan terbaru ini, masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, hanya 17 Agustus yang tercantum sebagai hari libur nasional di bulan ini.

Langkah penambahan hari libur ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai lomba dan kegiatan perayaan, mulai dari tingkat RT hingga nasional.

Pemerintah ingin menciptakan suasana kebangsaan yang semarak dan menggugah semangat gotong royong di seluruh penjuru negeri.

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025, yang mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan menghias lingkungan kantor dengan nuansa kemerdekaan sepanjang bulan Agustus. (*)

Editor: Ruslan Sangadji