Oleh: M. Ridha Saleh
Direktur Rumah Mediasi Indonesia dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Morowali dan Morowali Utara tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Keduanya hanya membutuhkan pengakuan bahwa di wilayah mereka, nikel tidak sekadar ditambang, tetapi juga diolah dan diberi nilai tambah. Dan atas proses itu, daerah semestinya memperoleh bagian yang adil
ADA PERSOALAN serius dalam melihat hubungan antara hilirisasi dan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara. Persoalan itu bukan semata-mata soal penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah, tetapi juga menyangkut apakah formula Dana Bagi Hasil yang berlaku saat ini mampu membaca realitas hilirisasi yang berkembang begitu cepat di daerah.
Kerangka regulasi dan ketentuan pembagian Dana Bagi Hasil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta aturan teknis mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Khusus Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral dan batu bara, penerimaannya bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi.
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara, yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah. Porsi tersebut dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 30 persen dan kabupaten/kota penghasil sebesar 50 persen.
Sementara itu, DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi, yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.
Porsi tersebut masing-masing dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12 persen; kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen; dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.
Porsi 8 persen untuk daerah pengolah inilah yang penting untuk dilihat lebih jauh.
Dalam skema DBH sumber daya alam, termasuk sektor mineral dan batu bara, alokasi 8 persen untuk daerah pengolah merupakan bagian dari penerimaan negara yang dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian, seperti smelter, atas hasil tambang.
Dalam konteks DBH sumber daya alam, seperti migas dan minerba, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, daerah pengolah pada dasarnya merupakan wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain.
Kebijakan tersebut tentu memiliki tujuan. Salah satunya adalah menghadirkan keadilan fiskal dan memberikan kompensasi kepada daerah yang menanggung dampak lingkungan serta beban operasional dari aktivitas industri pengolahan.
Lalu, pertanyaannya: mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026, tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara?
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kedua wilayah tersebut, merupakan salah satu jantung hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Di Morowali terdapat kawasan industri raksasa seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT BTIG. Sementara di Morowali Utara terdapat PT GNI. Berbagai aktivitas pengolahan dan peningkatan nilai tambah nikel berlangsung di kawasan tersebut.
Dengan realitas seperti itu, secara logis Morowali dan Morowali Utara layak dipertimbangkan sebagai daerah pengolah.
Tidak dicantumkannya kedua daerah tersebut dalam Kepmen ESDM Nomor 157/2026, kemudian memicu polemik di kalangan anggota DPRD dan publik Sulawesi Tengah. Sebab, penetapan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas aktivitas industri yang berlangsung di lapangan.
Namun, persoalannya sesungguhnya tidak berhenti pada Kepmen tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana kriteria dan formula DBH yang digunakan mampu membaca perkembangan hilirisasi secara utuh.
Dalam diktum keempat Kepmen ESDM Nomor 157/2026 disebutkan, dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk tahun 2026. Pada poin b disebutkan bahwa untuk daerah pengolah, penetapannya berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Narasi mengenai “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” tersebut setidaknya mengandung dua hal.
Pertama, menyangkut nilai atau kapasitas output yang akan dihitung oleh Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diatur dan menjadi kewenangan kementerian tersebut.
Kedua, berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan atau diberikan oleh Kementerian ESDM.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.
Ketika Realitas Hilirisasi Berbeda dengan Basis Perizinan
Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut, menurut saya, terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan smelter yang berada di kedua wilayah tersebut.
Sebagian besar smelter raksasa di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, seperti yang berada di IMIP, PT BTIG dan PT GNI, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Konsekuensinya, proses peningkatan nilai tambah ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.
Di sinilah kita perlu melihat kembali desain kebijakan DBH Minerba.
Sebab, realitas industri di lapangan telah berubah. Daerah yang dahulu hanya dikenal sebagai wilayah penghasil bahan mentah kini telah berkembang menjadi pusat pengolahan dan hilirisasi.
Morowali dan Morowali Utara adalah contoh paling nyata.
Keduanya bukan sekadar tempat dari mana nikel ditambang. Di kedua wilayah tersebut berlangsung proses industri yang mengubah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah.
Lalu, apakah daerah yang menanggung seluruh konsekuensi dari proses tersebut hanya layak disebut sebagai daerah penghasil?
Formula DBH Harus Mengikuti Realitas Hilirisasi
Formula pembagian DBH Minerba saat ini, menurut saya belum cukup fleksibel dalam mengikuti dinamika hilirisasi yang nyata di lapangan.
Skema jatah 8 persen untuk daerah pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, diprioritaskan bagi kabupaten/kota non-penghasil yang murni menjadi tempat pemurnian, dengan tujuan agar distribusi fiskal lebih merata.
Namun, penerapan pola tersebut menjadi problematis ketika berhadapan dengan daerah yang sekaligus merupakan penghasil dan pengolah.
Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status sebagai daerah penghasil. Asumsinya, kedua daerah tersebut telah mendapatkan manfaat dari produksi tambang dan tidak lagi diperhitungkan sebagai daerah pengolah.
Padahal, faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengolahan yang menghasilkan nilai tambah.
Pertanyaannya, mengapa nilai tambah dari proses pengolahan tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam DBH bagi daerah yang menanggung dampaknya?
Jika daerah pengolah mendapatkan porsi 8 persen karena menanggung beban dan dampak aktivitas pengolahan, maka logika yang sama semestinya dapat dipertimbangkan terhadap daerah yang berstatus penghasil sekaligus pengolah.
Sebab, beban yang ditanggung bukan hanya satu.
Jangan Hanya Takut Double Dipping
Kriteria administrasi pusat, yang menempatkan status daerah pengolah hanya bagi daerah non-penghasil dengan alasan menghindari alokasi ganda (double dipping), memang terlihat praktis.
Namun, pendekatan yang terlalu administratif, justru dapat mengabaikan realitas sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah.
Morowali dan Morowali Utara menanggung beban sebagai daerah penghasil, sekaligus sebagai kawasan pengolahan.
Ada dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. Ada pula beban tambahan akibat berkembangnya kawasan industri pengolahan: kebutuhan infrastruktur, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, kebutuhan energi, mobilitas tenaga kerja, hingga berbagai konsekuensi sosial dan ekologis lainnya.
Semua itu merupakan realitas yang tidak dapat dihapus hanya karena perbedaan jenis izin.
Karena itu, menjadikan pertimbangan double dipping sebagai alasan untuk menutup kemungkinan daerah penghasil sekaligus pengolah memperoleh porsi DBH pengolahan menurut saya terlalu pragmatis.
Kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya melihat kategori administratif, tetapi juga melihat fungsi riil sebuah daerah dalam rantai produksi dan hilirisasi.
Morowali dan Morowali Utara telah berubah.
Keduanya bukan lagi sekadar daerah yang menghasilkan bahan mentah. Keduanya telah menjadi bagian penting dari mata rantai industri pengolahan dan hilirisasi nikel nasional.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk atau tidak masuk dalam Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah formula DBH kita sudah mampu mengikuti kenyataan bahwa sebuah daerah dapat menjadi penghasil sekaligus pengolah?
Jika jawabannya belum, maka yang perlu dibenahi bukan hanya daftar daerah penghasil dan pengolah, tetapi juga formula dan pendekatan kebijakan Dana Bagi Hasil itu sendiri.
Sebab, hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan nilai tambah bagi industri dan penerimaan bagi negara. Hilirisasi juga harus menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah, yang menjadi tempat seluruh proses itu berlangsung.
Morowali dan Morowali Utara tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Keduanya hanya membutuhkan pengakuan bahwa di wilayah mereka, nikel tidak sekadar ditambang, tetapi juga diolah dan diberi nilai tambah. Dan atas proses itu, daerah semestinya memperoleh bagian yang adil. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan