“Forum ini adalah wadah penyatuan suara kita, agar kepentingan daerah penghasil nikel didengar dan diakomodasi dalam kebijakan nasional. Daerah-daerah ini adalah pahlawan devisa, tetapi ketimpangan yang dirasakan sangat besar,” tegas Mohammad Arus Abdul Karim

PALU, KAIDAH.ID – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara yang kembali mencuat, setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, ternyata bukan isu baru.

Perjuangan untuk mendapatkan skema DBH yang dinilai lebih adil telah dilakukan jauh sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

Salah satunya melalui pembentukan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia, yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim.

Forum tersebut dibentuk oleh lima DPRD provinsi penghasil nikel di kawasan Indonesia Timur.

Deklarasi Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia berlangsung pada Ahad malam, 7 Desember 2025, di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Forum ini diinisiasi DPRD Sulawesi Tengah dan menghimpun unsur legislatif dari lima provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Pembentukan forum tersebut dilatarbelakangi keinginan daerah penghasil nikel untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah skema DBH yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan, daerah penghasil nikel selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa besar bagi negara melalui aktivitas hilirisasi industri.

Namun, kontribusi tersebut dinilai belum sebanding dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

“Forum ini adalah wadah penyatuan suara kita, agar kepentingan daerah penghasil nikel didengar dan diakomodasi dalam kebijakan nasional. Daerah-daerah ini adalah pahlawan devisa, tetapi ketimpangan yang dirasakan sangat besar,” tegas Mohammad Arus Abdul Karim.

Perjuangkan Revisi Kebijakan DBH

Menurut Mohammad Arus, Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia, tidak hanya dibentuk untuk memperjuangkan persoalan DBH.

Forum tersebut juga menjadi wadah bersama, untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah penghasil nikel.

Beberapa agenda yang akan diperjuangkan antara lain revisi kebijakan DBH, penguatan regulasi untuk meminimalkan dampak lingkungan industri ekstraktif, serta perlindungan terhadap masyarakat adat di kawasan pertambangan.

Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia, juga mendorong pembentukan dana abadi bagi daerah penghasil tambang.

Dana tersebut diharapkan menjadi jaminan keberlanjutan pembangunan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Dengan demikian, daerah penghasil tidak hanya menerima manfaat ekonomi selama aktivitas pertambangan dan hilirisasi berlangsung, tetapi juga memiliki sumber pembiayaan untuk menghadapi masa pascapertambangan.

Gubernur Anwar Hafid Soroti Ketimpangan Penerimaan

Saat deklarasi itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turut mengapresiasi pembentukan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia.

Gubernur Anwar menyoroti ketimpangan penerimaan antara besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan industri pengolahan nikel dengan penerimaan yang kembali ke daerah.

Ia menyebut, setiap tahun pembayaran pajak smelter ke pemerintah pusat mencapai sekitar Rp200 triliun hingga Rp300 triliun.

Namun, menurut Gubernur Anwar, Sulawesi Tengah hanya menerima sekitar Rp222 miliar.

“Kami tidak minta 16 persen sesuai undang-undang. Cukup 1 persen saja dari Rp300 triliun itu, maka Sulteng bisa mendapat Rp3 triliun per tahun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya tuntutan pemerintah daerah agar skema pembagian penerimaan dari aktivitas hilirisasi nikel tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan pemerintah pusat.

Daerah penghasil juga dinilai harus memperoleh manfaat fiskal yang lebih proporsional karena menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.

Didukung Kementerian ESDM

Pembentukan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika itu mengatakan, keberadaan forum dapat mempercepat penyampaian aspirasi daerah mengenai pembagian DBH dan penataan investasi nikel.

“Dengan adanya forum ini, penyaluran aspirasi daerah akan lebih mudah dan terkoordinasi,” kata Yuliot.

Kehadiran pemerintah pusat dalam agenda pembentukan forum tersebut, menjadi bagian penting dalam upaya mempertemukan kepentingan daerah penghasil dengan kebijakan nasional terkait pertambangan dan hilirisasi nikel.

Kegiatan pembentukan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia berlangsung selama dua hari, 7–8 Desember 2025.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum tersebut.

Mulai dari ketimpangan DBH, penguatan pengawasan terhadap aktivitas hilirisasi, hingga penanganan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Kepmen 157/2026 Kembali Memunculkan Persoalan

Perdebatan mengenai DBH kembali mengemuka setelah Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

Bagi pemerintah daerah penghasil nikel, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pencantuman nama daerah dalam daftar daerah penghasil atau pengolah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah, bagaimana nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan hingga hilirisasi dapat memberikan manfaat fiskal yang lebih adil bagi daerah.

Karena itu, perjuangan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia yang telah dimulai sejak Desember 2025, kembali menemukan relevansinya dalam perdebatan mengenai kebijakan DBH saat ini.

Forum tersebut menjadi wadah bagi lima provinsi penghasil nikel untuk menyatukan suara.

Tujuannya satu.

Memastikan daerah yang menjadi sumber bahan baku sekaligus menanggung dampak lingkungan, sosial, dan beban infrastruktur dari aktivitas industri nikel tidak hanya menjadi penonton dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan.

Bagi daerah penghasil, hilirisasi bukan semata-mata tentang meningkatkan nilai tambah mineral.

Lebih dari itu, hilirisasi juga harus menghadirkan keadilan fiskal dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan dan industri pengolahan. (*)

(Ruslan Sangadji)