Kalaupun IUI ini tidak bisa dibatalkan, maka kita harus meminta agar persentase pengenaan PNBP di mulut tambang dinaikkan sampai 1.000 persen
PALU, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menilai Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, tidak akan mengubah kondisi penerimaan daerah yang selama ini terjadi.
Menurut Gubernur Anwar, Sulawesi Tengah masih hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan penerimaan negara, bukan pajak (PNBP) dari aktivitas di mulut tambang.
“Karena bagi saya Kepmen ini tidak merubah apa-apa dari keadaan yang kita alami selama ini, yaitu hanya dapat bagi hasil dari mulut tambang,” tegas Gubernur Anwar, Ahad, 9 Agustus 2026.
Ia mengatakan, persoalan utama yang dihadapi daerah, bukan sekadar pencantuman status sebagai daerah penghasil atau pengolah.
Yang lebih penting adalah bagaimana penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan, dapat memberikan manfaat yang lebih adil kepada daerah.
Usul Naikan PNBP hingga 1.000 Persen
Gubernur menjelaskan, apabila rezim Izin Usaha Industri (IUI) yang memisahkan aktivitas pertambangan dengan industri pengolahan tidak dapat dibatalkan, maka diperlukan skema lain untuk memperbesar penerimaan yang menjadi dasar pembagian DBH kepada daerah.
Salah satu gagasan revolusioner yang diajukan, adalah meningkatkan persentase pengenaan PNBP di mulut tambang secara signifikan.
“Kalaupun IUI ini tidak bisa dibatalkan, maka kita harus meminta agar persentase pengenaan PNBP di mulut tambang dinaikkan sampai 1.000 persen,” tegasnya.
Menurut Gubernur Anwar, langkah tersebut diharapkan dapat membuat nilai penerimaan dari mulut tambang mendekati nilai penerimaan yang diperoleh dari aktivitas di mulut industri.
“Dengan begitu, hasilnya hampir setara dengan pengenaan di mulut industri,” lanjutnya.
Gagasan tersebut menjadi alternatif, apabila pemerintah pusat tidak mengubah rezim perizinan yang saat ini memisahkan kewenangan antara sektor pertambangan dan industri pengolahan.
Kepmen 157/2026 Tidak Menjawab Persoalan
Gubernur Anwar menegaskan, terbitnya Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, tidak secara otomatis mengubah mekanisme DBH yang selama ini diterima daerah.
Lantaran itu, menurut dia, pemerintah daerah tetap perlu memperjuangkan perubahan kebijakan yang menyentuh sumber penerimaan negara dari aktivitas pertambangan hingga hilirisasi.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi Sulawesi Tengah, karena wilayah ini merupakan salah satu pusat industri pengolahan dan pemurnian nikel nasional.
Aktivitas industri tersebut menciptakan nilai ekonomi yang besar.
Namun, pemerintah daerah menilai manfaat fiskal yang kembali ke daerah belum sebanding dengan kontribusi ekonomi serta beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang ditanggung.
Sebelumnya, Gubernur juga menegaskan, perjuangan memperoleh DBH yang lebih adil telah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Bupati Morowali.
Perjuangan tersebut kemudian dilanjutkan ketika dirinya menjadi anggota DPR RI dan kini sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
DPRD Sulteng yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, telah membentuk Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia yang menghimpun lima provinsi penghasil nikel.
Bagi Gubernur Anwar, inti persoalan bukan sekadar status daerah pengolah.
Yang harus dicari adalah formula agar penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi dapat dibagi secara lebih proporsional.
Jika rezim IUI tetap dipertahankan, maka kenaikan PNBP di mulut tambang menjadi salah satu opsi yang menurut Gubernur Anwar perlu dipertimbangkan.
Tujuannya, agar daerah penghasil tidak terus-menerus hanya memperoleh bagian dari aktivitas pertambangan, sementara nilai tambah terbesar dari komoditas nikel justru tercipta di sektor pengolahan dan pemurnian. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan