Gubernur Anwar meminta program dan kegiatan yang telah disepakati, dilaksanakan secara konsisten dan tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran
PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan DPRD Sulteng, menyepakati perubahan arah penganggaran daerah untuk 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan, agar program pembangunan tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan daerah yang terus berubah.
Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) itu, ditandatangani Gubernur Anwar Hafid, bersama Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim dalam rapat paripurna DPRD, Jumat, 28 Agustus 2026.
Bagi Gubernur Anwar, perubahan anggaran bukan sekadar persoalan menyesuaikan angka pendapatan dan belanja. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus memastikan uang negara yang dikelola pemerintah daerah, benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Gubernur Anwar Hafid dalam rapat paripurna.
Menurut dia, tantangan ekonomi yang dihadapi daerah, tidak boleh membuat pembangunan berhenti. Pemerintah dan DPRD justru harus memastikan program prioritas tetap berjalan dengan pengelolaan anggaran yang lebih terukur.
“Kita harus optimistis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Anwar mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah membahas berbagai usulan perubahan anggaran secara mendalam.
Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS ditandatangani, pemerintah daerah akan menggunakannya sebagai landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Anwar meminta program dan kegiatan yang telah disepakati, dilaksanakan secara konsisten dan tepat sasaran. Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” kata dia.
Ia mengatakan sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD, akan menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pembangunan ke depan.
Kolaborasi tersebut, kata Gubernur, diperlukan untuk memastikan berbagai program prioritas tetap sejalan dengan visi pembangunan Sulteng Nambaso.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Anwar didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Novalina Wiswadewa. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan