Peringatan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kejaksaan mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, integritas dan kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan

JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI setiap 2 September. Peringatan tersebut menjadi momentum mengenang perjalanan institusi Kejaksaan sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.

Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan, merujuk pada pengangkatan R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia pada 2 September 1945.

Tanggal bersejarah tersebut, kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023.

Hari Lahir Kejaksaan memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang selama ini diperingati jajaran Kejaksaan setiap 22 Juli.

Berawal dari Pengangkatan Jaksa Agung Pertama

Sejarah Hari Lahir Kejaksaan tidak terlepas dari pembentukan pemerintahan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Pada masa awal kemerdekaan, Kejaksaan menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan sistem penegakan hukum nasional.

Pada 2 September 1945, Presiden Soekarno mengangkat R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia. Pengangkatan tersebut dilakukan dalam kabinet presidensial pertama setelah Indonesia merdeka.

Peristiwa tersebut kemudian dipandang sebagai tonggak awal perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saat itu, Kejaksaan masih berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Keberadaan Kejaksaan setelah kemerdekaan juga disebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Ditetapkan Resmi pada 2023

Meski sejarah Kejaksaan telah dimulai sejak awal kemerdekaan, penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia baru dilakukan secara resmi pada 2023.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023.

Melalui keputusan itu, 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan diperingati setiap tahun oleh jajaran Korps Adhyaksa.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Momentum tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi insan Adhyaksa untuk memperkuat integritas, profesionalisme dan komitmen memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

Berbeda dengan Hari Bhakti Adhyaksa

Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati setiap 2 September berbeda dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli.

Jika 2 September merujuk pada pengangkatan Jaksa Agung pertama Republik Indonesia pada 1945, Hari Bhakti Adhyaksa berkaitan dengan perubahan kedudukan kelembagaan Kejaksaan pada 1960.

Pada 22 Juli 1960, pemerintah melalui rapat kabinet memutuskan perubahan kedudukan Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih mandiri.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960. Kedudukan Kejaksaan selanjutnya semakin diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961.

Sejak saat itu, 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa oleh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, kedua peringatan tersebut memiliki makna sejarah yang berbeda. Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September menandai awal perjalanan Kejaksaan setelah Indonesia merdeka, sedangkan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli berkaitan dengan momentum perubahan kedudukan kelembagaan Kejaksaan.

Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.

Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan memiliki struktur kelembagaan hingga daerah melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Seiring perkembangan sistem hukum nasional, tugas dan kewenangan Kejaksaan juga mengalami perubahan dan penguatan. Kewenangan tersebut antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan setiap 2 September pun menjadi momentum, untuk mengenang perjalanan panjang Korps Adhyaksa sekaligus memperkuat komitmen dalam penegakan hukum.

Peringatan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kejaksaan mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, integritas dan kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

(Ruslan Sangadji)