“Jangan sampai ada kesan, pelaku pelecehan seksual adalah hal yang biasa. Sangat disayangkan ada media penyiaran yang menampilkannya,” sesal Menteri Bintang Puspayoga.
JAKARTA, KAIDAH.ID – Saipul Jamil, bekas narapidan dalam kasus pedofil atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah bebas. Sejumlah stasiun televise swasta nasional, malah menampilkan ex narapidana itu dalam siaran-siarannya.
Warga pun kecewa terhadap televisi swasta nasional itu. Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga sampai marah karena televisi menayangkan bekas narapidana dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
“Jangan sampai ada kesan, pelaku pelecehan seksual adalah hal yang biasa. Sangat disayangkan ada media penyiaran yang menampilkannya,” sesal Menteri Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pemerintah sudah menggariskan untuk zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
“Media penyiaran yang menampilkannya pelaku pelecehan seksual terhadap anak, itu sangat berdampak buruk terhadap anak dan publik secara umum,” tegas Menteri Bintang.
Lantas apa kasus Saipul Jamil sampai banyak pihak yang marah karena ditampilkan oleh salah satu stasium televisi swasta itu? Berikut kasus Saipul Jamil yang sempat terekam:
Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Remaja (Pedofil)
Mulanya, seorang remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun bersama orangtuanya, melaporkan Saipul Jamil ke polisi, dengan tuduhan pencabulan. Saipul mengenal DS sebagai salah seorang penonton yang hadir di studio televisi swasta dalam sebuah acara pencarian bakat. Saat itu, Saipul Jamil menjadi salah seorang jurinya.
Selesai menonton acara pencarian bakat itu, DS tidur di rumah Saipul Jamil. Dia kemudian dua kali meminta DS memijat “terongnya”, tapi DS menolak. Saipul Jamil tidak kehabisan akal, bertepatan DS sedang tidur, Saipul Jamil kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS.
“DS yang tidak melawan karena ketakutan, langsung meninggalkan rumah Saipul Jamil dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul Jamil,” begitu penjelasan Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho seperti yang dikutip kompas.com, Senin, 6 September 2021.
Selain kasus tersebut ditambah kasus suap Rp250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara yang menyidangkan kasusnya, akhirnya Saipul Jamil dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. *
Tinggalkan Balasan