Jumat, 29 Maret 2024

Wakil Ketua DPRD Sulteng Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Parigi Moutong

SOSIALISASI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zalzumida A. Djanggola, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 28 Juli 2022 | Foto: Humpro DPRD Sulteng

PARIGI MOUTONG, KAIDAH.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zalzumida A. Djanggola, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 28 Juli 2022.

Kegiatan sosialisasi ini, melibatkan warga dari Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Siniu, Parigi Moutong.

Sosialisasi Perda ini, turut dihadiri ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola, sekaligus menjadi moderator dalam sosialisasi tersebut.

Hadir juga parah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, pengurus PKK dan pengurus Lansia Ampibabo.

Masyarakat sangat antusias, karena nama Zalzumida dan Longki Djanggola merupakan sosok yang sangat melekat di hati warga. Maklum, Longki Djanggola dua priode menjabat sebagai bupati Parigi Moutong, termasuk dalam merintis kabupaten tersebut. Sementara Zalzulmida merupakan sosok yang sangat setia mendampingi Longki Djanggola hingga masa jabatannya berakhir.

Camat Ampibabo, Andi Sarif mengatakan, sangat memerhatikan Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Siniu sehingga melaksanakan kegiatan Sosisalisai Peraturan Daerah Provinsi Sulteng kecamatan itu tepatnya di Desa Lemo.

“Selaku Camat Ampibabo, saya berharap kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat melaksanakan apa yang disampaikan Ibu Zalzulmida, terutama terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Zalzulmida A. Djanggola, menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, karena pelaksanaan sosisalisasi ini merupakan tugas anggota DPRD Provinsi Sulteng.

“Selain menampung aspirasi dari masyarakat yang disebut dalam reses, juga ditugaskan untuk mensosialisasikan atau memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan Peraturan Daerah yang sudah diatur serta yang sudah disusun oleh DPRD Provinsi Sulteng,” katanya.

Menurutnya, Perda yang telah ditetapkan DPRD Sulteng, wajib hukumnya untuk disampaikan kepada masyarakat.

Zalzulmida berharap, masyarakat yang hadir dapat memberikan pemikiran-pemikiran, informasi, masukan atau pertanyaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, karena saat ini masalah lingkungan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.

Apalagi yang disosialisaikan adalah Perda yang telah terbit di tahun 2021 yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar dapat diaplikasikan untuk diterapkannya di masyarakat.

“Ini harus didukung oleh Peraturan Gubernur dan ini merupakan payungnya, sehingga keluar peraturan tersebut itu berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” katanya. (*)