PALU, KAIDAH.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Tahun 2022 di ruang sidang utama, Senin, 12 September 2022.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Wakil Ketua I Muhammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Muharram serta dihadiri Anggota DPRD Sulteng.

Rapat paripurna kali ini, dimulai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Suryanto, yang ditunjuk sebagai juru bicara.

Dalam laporannya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian eksekutif dalam pelaksanaan Anggaran APBD Perubahan tersebut antara lain :

  1. Dipandang penting untuk membangun kesepahaman secara berkualitas dan komunikasi yang lebih intensif antara eksekutif dan legislatif, sehingga dalam penyusunan program dan kegiatan dapat saling memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Pemberian dana hibah dan bantuan sosial, harus berpedoman pada peraturan perundang–undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah. Di samping itu, alokasi bantuan hibah dan bantuan sosial tetap memerhatikan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah.
  3. Untuk menutupi kebutuhan OPD yang dianggap penting dan mendesak, maka Badan Anggaran dalam rapat bersama TAPD disepakati untuk melakukan realokasi Rancangan Dana Hibah Bantuan Sosial kepada KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) yang direncanakan Rp15 miliar direalokasi/dikurangi sebesar Rp1 miliar, dialihkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada OPD sebagai berikut:
  • Untuk Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Jakarta sebanyak Rp100 juta.
  • Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp250 juta.
  • Untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp500 juta.
  • Untuk Program Pembahasan Raperda di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp150 juta
  1. Pembiayaan pembentukan Perda sebaiknya dianggarkan dari Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum, termasuk perda inisiatif DPRD untuk biaya/anggaran harmonisasi di Kemeterian Hukum dan HAM (sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 13 tahun 2022) serta anggaran pendampingan pembahasan/fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
  2. Sarana dan prasarana pada OPD Satpol Provinsi Sulawesi Tengah sangat terbatas terutama mobil damkar. Untuk itu diharapkan pada anggaran tahun 2023 dapat diprioritaskan alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana mobil damkar.
  3. Perlu perhatian serius untuk meningkatkan pelayanan dasar pada OPD Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi tengah, maka dipandang penting untuk menyiapkan sara mobil keliling untuk kegiatan rekam data kependudukan, pencetakan E-KTP, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian rekam data kependudukan terutama menghadapi Pemilu 2024.
  4. Kepada OPD pengelola penerimaan daerah, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target. Tentu saja harapan ini tidaklah muluk-muluk sepanjang ada usaha dan kemauan yang kuat.

Potensi pelampuan target penerimaan sangatlah memungkinkan, sebagai contoh jika sekiranya Pemda bersama DPRD dapat membentuk Perda tentang izin pemakaian kendaraan dari luar wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah harus ada masa kadaluarsa agar penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harus menggunakan TNKB Wilayah administrasi Sulawesi Tengah.

Perlu ada payung hukum dalam bentuk perda untuk menertibkan pemanfaatan kendaraan sewa yang dimafaatkan oleh perusahaan – perusahaan tambang di Kabupaten Morowali. Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tengah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap perda – perda yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

  1. Kepada seluruh OPD untuk memacu penyerapan belanja APBD. Diharapkan agar perangkat daerah yang sampai saat ini capaiannya masih dibawah 50% untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan realisasi. Terutama untuk kegiatan yang kaitannya dengan belanja modal serta bantuan kesejahteraan bagi masyarakat.
  2. Terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam diharapkan untuk dikaji kembali baik lokasi serta penanganannya agar tepat sasaran dan penganggarannya juga dapat maksimal. Khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah kiranya lebih berperan aktif dalam mengawasi keigiatan pembangunan yang ekstraktif terhadap sumber daya alam. Kita berharap bahwa pengelolaan lingkungan hidup benar-benar sesuai dengan rekomendasi AMDAL atau UPL – UKL yang di buat sebelumnya.
  3. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan berkoordinasi dengan Anggota DPRD karena dari hasil Kunjungan Kerja Komisi III ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan terdapat beberapa hal penting dalam penanganan pelabuhan jetty yang ada di Sulawesi Tengah.
  4. Sesuai laporan komisi–komisi atas hasil rapat kerja maka beberapa usul penambahan anggaran belum dapat kami tampung karena keterbatasan penerimaan, usul tersebut antara lain Dinas Pemuda dan Olah raga membutuhkan tambahan anggaran Rp900 juta, Biro Kesra membutuhkan anggaran Rp200 juta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp500 juta.
  5. Untuk Program dan kegiatan yang pembiayaannya dialokasikan melalui Pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD disarankan agar pembiayaan perencanaan, evaluasi dan monitoring dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD, sehingga tidak mengurangi besaran pagu yang dianggarkan melalui pokir pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk biaya verifikasi terhadap calon penerima bantuan sosial seharusnya tidak dialokasikan dari pagu rencana bantuan sosial yang akan diberikan, Badan Anggaran DPRD berharap biaya perjalanan dinas untuk evaluasi dan verifikasi dialokasikan dari anggaran masing-masing OPD.
  6. Badan Anggaran DPRD juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi tingginya inflasi sebagai efek dikuranginya subsidi BBM, maka Pemerintah Daerah dipandang penting untuk mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial. Khusus untuk jaring pengaman sosial Badan Anggaran menyarankan agar diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak tumpang tindih dengan Bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu pendataan yang akurat dari dinas sosial kabupaten/kota.
  7. Diharapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar penganggarannya lebih Efektif, Efisien, transparan, tepat waktu, tepat sasaran dan akuntabel.
  8. Catatan terakhir yang ingin kami sampaikan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi yang intensif khusus untuk penanganan korban bencana alam tanggal 28 September 2018 yang sampai saat ini masih terdapat korban yang belum memperoleh hak – haknya sebagai warga negara, terutama untuk penyelesaian huntap yang belum maksimal. Seingat kami Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD tahun 2021 untuk talangan pembebesan lahan huntap di Kota Palu. Sementara bagi mereka yang baru – baru ini kehilangan rumah akibat bencana banjir Badan Anggaran berpendapat kiranya pemerintah daerah dapat memberi bantuan kepada mereka kalau belum dapat ditampung dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022, setidaknya dapat menjadi prioritas penerima bantuan pada APBD tahun 2023.

Selanjutnya, Badan Anggaran berpendapat bahwa Postur atau Komposisi Anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah:

Anggaran Semula Rp4.3 trilun, bertambah sebesar Rp.357.6 trilun sehingga pendapatan setelah perubahan sebesar RpRp4.6 trilun.

  1. Belanja Daerah :

Anggaran Semula Rp4.7 trilun bertambah menjadi Rp666.6 triliun sehingga belanja setelah perubahan menjadi Rp5.3 triliun

  1. Pembiayaan

Semula Rp389.6 trilun bertambah Rp309.039 trilun sehingga pembiayaan setelah perubahan Rp698.738.178.050. (*)

Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria