POSO, KAIDAH.ID – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir itu, bahkan diduga telah merusak situs bersejarah megalit yang dilindungi.

Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menegaskan, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Ridha Saleh, penutupan permanen kegiatan PETI di Dongi-Dongi, sebenarnya sudah menjadi kesepakatan bersama berbagai pihak, termasuk masyarakat pada Desember 2021 silam.

“Seharusnya, pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk menutup kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi, karena penutupan permanen PETI di wilayah itu sudah menjadi kesepakatan semua pihak sejak Desember 2021,” tegas Ridha.

Ia menjelaskan, wilayah Dongi-Dongi merupakan kawasan konservasi, hutan lindung, sekaligus wilayah pertanian. Dengan status tersebut, tidak ada ruang sama sekali bagi kegiatan pertambangan di kawasan itu.

“Wilayah Dongi-Dongi adalah kawasan konservasi, lindung, dan pertanian. Tidak ada peruntukan untuk wilayah pertambangan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penertiban atau penutupan tambang di Dongi-Dongi,” tegasnya.

Ridha Saleh juga mengingatkan, meskipun kawasan taman nasional dan hutan lindung merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, namun penegakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas PETI tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain penertiban tambang ilegal, ia juga mendorong pemerintah daerah, agar segera menyiapkan program alternatif bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan Dongi-Dongi. Ia menilai pengembangan sektor pertanian dan perkebunan berkelanjutan, dapat menjadi solusi ekonomi bagi warga.

“Wilayah yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar Dongi-Dongi, sebenarnya didedikasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan di sekitar taman nasional. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera membuat program pertanian bagi masyarakat,” kata mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

Ia berharap langkah tegas pemerintah daerah, tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga melindungi kawasan konservasi serta situs megalit yang menjadi bagian penting dari warisan sejarah di Sulawesi Tengah. (*)

(Ruslan Sangadji)