MPI mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman Republik Indonesia sesuai urutan hasil pemeringkatan yang sah. MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga negara

JAKARTA, KAIDAH.ID – Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Lena Maryana Mukti, meminta Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia, sesuai urutan hasil pemeringkatan fit and proper test Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Menurut Lena Maryana Mukti yang juga Duta Besar Indonesia untuk Kuwait ini, Wahidah Suaib merupakan calon PAW yang sah, karena berada pada urutan berikutnya setelah sembilan anggota Ombudsman RI yang telah ditetapkan.

Lantaran itu, ia menilai mekanisme PAW harus dijalankan secara konsisten sebagaimana praktik yang selama ini berlaku di sejumlah lembaga negara independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami berpandangan bahwa penetapan PAW Ombudsman harus berpedoman pada urutan hasil pemeringkatan yang sah. Mekanisme ini merupakan preseden ketatanegaraan yang selama ini dijalankan secara konsisten dan harus dihormati demi menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik,” kata Lena dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan PAW Ombudsman. Menurutnya, hasil akhir yang diputuskan Komisi II DPR RI, harus sejalan dengan informasi yang telah disampaikan kepada publik, yakni bahwa calon pada nomor urut ke-10 hasil pemeringkatan adalah Wahidah Suaib.

Lena Maryana menegaskan, keterwakilan perempuan dalam lembaga negara merupakan amanat konstitusi yang juga sejalan dengan Konvensi CEDAW, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), RPJPN 2025-2045, serta Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan penguatan peran perempuan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

“Jika penetapan PAW tidak mengacu pada mekanisme yang telah disepakati dan justru mengabaikan hak Wahidah Suaib, maka hal itu bukan hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga mengabaikan kebijakan afirmasi dan hak politik perempuan dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya.

Menurut Lena, keputusan yang tidak konsisten dengan mekanisme yang telah berlaku, juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan di lembaga negara.

Karena itu, MPI mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman Republik Indonesia sesuai urutan hasil pemeringkatan yang sah. MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga negara.

“Kami berharap keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap kebijakan afirmatif. Dengan demikian, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap kemajuan perempuan Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI dan proses demokrasi,” tutup Lena. (*)

(Ruslan Sangadji)