PALU, KAIDAH.ID – Sebanyak 1.955 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Sulawesi Tengah (Sulteng) batal berangkat menunaikan ibadah haji, menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang memutuskan pembatalan keberangkatan JCH tahun 2021.
“Pembatalan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021,” begitu yang disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumentasi Haji, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng, Sulteng, Arifin, Rabu 9 Juni 2021.
Mereka yang batal berangkat tahun ini, akan menunggu dan menjadi prioritas pada 2022 mendatang, karena telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) sekira Rp37 juta per orang.
Arifin menjelaskan, berdasarkan KMA Nomor 121, Tahun 2020 lalu, kuota haji untuk Sulteng sebanyak 1.993 orang. Namun yang telah melunasi BPIH sebanyak 1.955 jamaah. Angka ini sudah termasuk kuota petugas haji daerah sebanyak 14 orang. (*)
Tinggalkan Balasan