Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix disebut telah membayarkan royalti di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah

JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mendesak Netflix segera membayar royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu dalam layanan streaming-nya di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, nilai royalti yang belum dibayarkan Netflix sejak mulai beroperasi secara komersial di Indonesia pada 2016 itu, diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar tuntutan pembayaran, tetapi menyangkut kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Bigi, Rabu, 9 September 2026.

Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” tegas Bigi.

LMKN Siapkan Langkah Hukum

LMKN mengingatkan Netflix agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, LMKN menyatakan siap membawa persoalan itu kepada pemerintah.

Bigi bahkan menyebut kemungkinan pengajuan penutupan akses Netflix di Indonesia apabila platform tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Bigi, mekanisme penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik telah tersedia dalam regulasi pemerintah.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015.

Regulasi itu mengatur mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.

“Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik,” kata Bigi.

“Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” lanjutnya.

Netflix Sudah Bayar Royalti di Filipina dan Thailand

LMKN juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti Netflix di negara lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix disebut telah membayarkan royalti di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena itu, LMKN mempertanyakan belum diselesaikannya kewajiban serupa di Indonesia.

Komunikasi antara LMKN dan Netflix juga telah dilakukan. Bahkan, kedua pihak dikabarkan pernah menggelar pertemuan informal di London, untuk membahas persoalan royalti yang disebut masih tertunggak di Indonesia.

LMKN berharap Netflix segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. (*)

(Ruslan Sangadji)