JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa,24 Desember 2024.

Menurut Setyo, sebagian dana suap dalam kasus ini berasal dari Hasto.

“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, sebagian uang suap berasal dari saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Ketua KPK.

Setyo Budiyanto juga memastikan, pemeriksaan mendalam terhadap Hasto akan segera dilakukan, untuk mengungkap detail lebih lanjut.

“Penyidik diingatkan untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas penyidikan. Hal ini menjadi bagian inti dari proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

PERAN HASTO DALAM KASUS SUAP HARUN MASIKU

Dalam keterangan resminya, KPK memaparkan peran signifikan Hasto dalam skandal yang melibatkan Harun Masiku, caleg PDIP untuk dapil Sumatera Selatan I, meski berasal dari Sulawesi Selatan.

“Saudara HK bersama-sama dengan HM (Harun Masiku) dan pihak lainnya, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani, untuk memuluskan HM sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia,” ungkap Setyo.

Pada Pemilu Legislatif 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lain yang meraih 44.402 suara. Namun, Hasto diduga melakukan berbagai upaya, untuk menggagalkan Rizky sebagai pengganti Nazarudin dan mengalihkan posisi tersebut kepada Harun Masiku.

“Saudara HK berupaya secara paralel, agar saudari Rizky mau mengundurkan diri demi memberi jalan bagi HM. Namun, upaya itu ditolak oleh Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

MERINTANGI PENYIDIKAN DAN PENANGKAPAN

KPK juga mengungkapkan dugaan upaya Hasto, untuk merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto diduga memerintahkan pegawainya di kantor PDIP di Jalan Sutan Sjahrir, untuk memperingatkan Harun agar menghancurkan barang bukti.

“Saudara HK memerintahkan pegawainya untuk menelepon HM, agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Tak berhenti di situ, pada Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia kembali memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan ponsel lain yang diduga berisi informasi terkait kasus tersebut.

“Tindakan ini jelas bertujuan untuk menghilangkan barang bukti agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” ungkap Setyo.

Selain itu, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi, untuk memberikan kesaksian yang menguntungkan dirinya. Ia dikatakan memberikan tekanan kepada para saksi, agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

“Saudara HK mengumpulkan para saksi terkait kasus HM dan memberikan arahan, untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya,” tambah Setyo.

KPK menegaskan, akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas skandal suap yang telah mencoreng integritas proses demokrasi di Indonesia.

Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan. KPK terus berupaya untuk menangkapnya guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji