JAKARTA, KAIDAH.ID – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 13 Maret 2026.

Serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh vital, termasuk wajah dan mata. Forum Alumni Komisioner Komnas HAM menilai, peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan brutal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, menegaskan, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum,” tegas Ridha Saleh dalam pernyataan tertulisnya Sabtu, 14 Maret 2026 siang.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM juga menyesalkan peristiwa tersebut terjadi pada bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ridha Saleh mengatakan, serangan terhadap Andrie Yunus, tidak bisa dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI serta sejumlah kasus pelanggaran HAM.

“Serangan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Negara harus segera menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum, dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia,” katanya.

Ia juga mengingatkan, selama ini banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan hukum. Karena itu, negara diminta tidak membiarkan pola impunitas kembali terulang.

“Kami menuntut agar aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” tegas Ridha.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM juga mendesak negara untuk mengambil langkah konkret, dalam menjamin keselamatan Andrie Yunus serta para pembela HAM lainnya, yang selama ini menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

“Perlindungan tidak cukup hanya berupa pernyataan formal; ia harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tambah Ridha Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan secara kolektif oleh para alumni komisioner Komnas HAM, antara lain Zumrotin K. Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Syafruddin Ngulma Semelue, Abdul Munir Mulkhan, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Sandra Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, M. Nur Khoiran, dan M. Ridha Saleh. (*)

(Ruslan Sangadji)